INPRES 2/2022

Inpres 2/2022, Presiden Jokowi Minta Menkeu Beri Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 April 2022 | 15:34 WIB
Inpres 2/2022, Presiden Jokowi Minta Menkeu Beri Insentif Pajak

Ilustrasi. Pengunjung mengamati produk yang ditawarkan pada acara Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Agar terjadi peningkatan belanja produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan menteri keuangan untuk memberi insentif pajak.

Instruksi tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) 2/2022. Instruksi disampaikan kepada sejumlah menteri, kepala staf kepresidenan, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, jaksa agung, panglima TNI, kepala Polri, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, hingga kepala daerah.

“[Menginstruksikan] khusus kepada menteri keuangan untuk melakukan pemberian insentif pajak … sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian penggalan salah satu instruksi khusus dalam Inpres tersebut, dikutip pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi juga menginstruksikan menteri keuangan untuk mengembangkan sistem dan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) sebagai pemungut pajak.

Menteri keuangan juga diminta untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibuktikan oleh lembaga yang berwenang serta pertimbangan lain dalam pemberian insentif.

Menteri keuangan juga diinstruksikan untuk mendukung dan mempercepat sistem pembayaran procure to pay (P2P) pada pengadaaan barang/jasa pemerintah termasuk e-purchasing, terutama untuk paket usaha kecil atau barang produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Adapun pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instruksi presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan [30 Maret 2022],” bunyi ketentuan dalam beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi