BERITA PAJAK HARI INI

Inovasi Kepabeanan Ini Berpeluang Tekan Ongkos Logistik

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 08 Januari 2019 | 08:23 WIB
Inovasi Kepabeanan Ini Berpeluang Tekan Ongkos Logistik

Ilustrasi. (foto: Kemenkominfo)

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan inovasi kepabeanan, Manifest Generasi III, dinilai akan menekan ongkos logistik. Kewajiban pencantuman NPWP juga disambut baik oleh pengusaha. Hal tersebut menjadi bahasan mayoritas media nasional pada hari ini, Selasa (8/1/2019).

Manifest Generasi III mengganti Manifest Generasi II yang sudah diimplementasikan sejak 2006. Seluruh dokumen diajukan secara online. Proses pengurusan dokumen manifes bisa dilakukan 24 jam sebelum barang datang. Dengan demikian, proses pengurusan dokumen kepabeanan lebih cepat, mudah, dan hemat biaya.

“Biaya logistik berkurang karena semua layanan sudah otomatis dan waktu bongkar muat barang (dwelling time) menjadi lebih cepat. Sekarang, kapal belum datang pun, importir sudah bisa pegang surat keluar dari pelabuhan,” jelas Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Berkaitan juga dengan ekspor—impor, beberapa media nasional juga menyoroti kerja sama Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan terkait pengembangan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis).

Secara teknis, Simodis mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang, serta aliran uang. Integrasi dilakukan melalui dokumen ekspor dan impor dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Ditjen Pajak (DJP), serta data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa

Sesuai dengan kebijakan pemerintah, menurut Heru, akan ada insentif pajak bagi pelaku usaha yang patuh membawa devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri. Namun, bila ada pelaku usaha yang tidak membawa pulang DHE akan mendapatkan pemblokiran.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Selain dua topik tersebut, beberapa media juga masih menyoroti penggalian potensi pajak melalui media sosial yang dilakukan oleh DJP. Otoritas memiliki teknologi yang mampu merekam data media sosial dan menyandingkannya dengan pemilikan saham dan data perpajakan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Manifest Generasi III Tekan Dwelling Time

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dengan Manifest Generasi III, waktu pemrosesan dokumen bongkar muat dalam tahap pre clearance mencapai 0,8 hari. Padahal, biasanya waktu bongkar muat pada tahap itu mencapai 2-3 hari.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun rata-rata dwelling time dalam tahap customs clearance pada 2018 mencapai 0,6 hari. Hal ini terjadi pada lima pelabuhan yakni Tanjung Perak, Tanjung Emas, Tanjung Priok, Belawan, dan Makassar.

  • Ongkos Logistik Terpangkas Hingga 15%

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan penerapan Manifest Generasi III yang sudah mulai dilakukan bertahap sejak 28 Desember 2017 di Kantor Kepabeanan Jakarta dapat memberikan penurunan ongkos logistik.

“Efisiensi freight dari kegiatan pelabuhan dan bandara menghemat cost sebesar 10%-15%,” ujarnya. Adapun semua pelabuhan dan bandara internasional yang diawasi 104 kantor pabeanan mulai menerapkan sistem ini.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Penggunaan NPWP Disambut Baik

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan kewajiban pencantuman NPWP dalam pengurusan dokumen kepabeanan pada sistem Manifest Generasi III akan memastikan semua pelaku usaha membayar pajak dengan benar.

  • Simodis Dapat Beri Gambaran Komprehensif Ekspor-Impor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengembangan Simodis bertujuan untuk mengintegrasikan dokumen pengawasan ekspor impor dengan alur uangnya. Konsistensi dari keseluruhan alur dokumen barang dan dananya dapat memberikan gambaran yang menyeluruh.

“Untuk ekspor, ada DHE yang mandatory masuk dengan dorongan insentif perpajakan. Oleh karena itu, akurasi informasi menjadi penting,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?
  • Pengembangan Simodis untuk Bidik Arus E-Commerce

Otoritas menargerkan pengembangan Simodis tahap kedua pada 2020 dengan fokus data perdagangan dalam e-commerce antarnegara. Tidak hanya marketplaces, data transaksi aplikasi pemutaran video, film, dan musik berlangganan juga akan ditelusuri.

  • AEoI Berpeluang Genjot Setoran PPh Nonkaryawan

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan persoalan rendahnya kontribusi PPh nonkaryawan yang kurang dari 1% dari total penerimaan pajak disebabkan lemahnya kepatuhan itu sendiri. Selain itu, DJP tidak memiliki informasi yang lengkap atas profil ekonomi nonkaryawan, terutama para pemilik usaha.

“AEoI [automatic exchange of information] seharusnya akan membawa pengaruh cukup signifikan dalam menggenjot penerimaan sektor PPh OP [nonkaryawan],” tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?
  • DJP Miliki Teknologi yang Mampu Rekam Aktivitas WP di Medsos

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengungkapkan teknologi Social Network Analytics (Soneta) yang dimiliki instansinya mampu membandingkan data media sosial wajib pajak (WP) dengan kewajiban perpajakannya seperti pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, sejauh ini teknologi itu masih belum digunakan untuk menggali data WP melalui media sosial. Penggalian data WP melalui media sosial hingga saat ini baru dilakukan langsung oleh fiskus. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China