BEA METERAI (7)

Inilah Dokumen yang Bisa Dibebaskan dari Pengenaan Bea Meterai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Desember 2020 | 10:00 WIB
Inilah Dokumen yang Bisa Dibebaskan dari Pengenaan Bea Meterai

SETIAP orang yang memiliki kepentingan untuk melakukan perbuatan hukum wajib untuk melunasi tarif bea meterai yang dikenakan terhadap dokumen yang digunakannya. Dokumen tersebut termasuk yang akan digunakan, baik untuk menerangkan kejadian perdata maupun sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang dimaksud tersebut, meliputi segala sesuatu yang ditulis atau tulisan, termasuk yang dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik. Simak “Ruang Lingkup dan Objek Pengenaan Bea Meterai”.

Sementara itu, untuk pelunasan tarif bea meterai ini dibebankan kepada penanggung utang bea meterai yang harus menyetorkannya kepada pejabat pemungut bea meterai. Simak “Siapa Pihak Terutang serta Pejabat Pemungut Bea Meterai? Simak di Sini”.

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Berdasarkan ketetapan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai), pengenaan tarif bea meterai atas dokumen-dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Hal tersebut bertujuan untuk membantu membiayai pembangunan nasional yang mandiri demi mewujudkan kesejateraan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pihak-pihak yang merupakan pihak terutang atas bea meterai untuk melunasi utang bea meterai mereka.

Namun, apakah berarti setiap dokumen yang digunakan untuk melakukan perbuatan hukum wajib dikenakan tarif bea meterai? Apakah dalam beberapa kasus, dokumen-dokumen tertentu dapat dibebaskan dari pengenaan tarif bea meterai?

Baca Juga:
What are Impressed Stamps?

Terkait hal tersebut, Pasal 22 UU Bea Meterai menetapkan bahwa terdapat beberapa dokumen yang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk dokumen-dokumen yang digunakan untuk tujuan tertentu saja.

Masih mengacu pada pasal yang sama, terdapat beberapa jenis dokumen terutang yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai. Pemberian fasilitas ini dapat diberikan baik untuk sementara maupun selamanya.

Adapun jenis dokumen yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut di antaranya adalah dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.

Baca Juga:
Apa Itu Meterai Percetakan?

Selain itu, fasilitas tersebut juga dapat diberikan pada dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial.

Sementara itu, yang dimaksud dengan bersifat keagamaan dan sosial yang tidak bersifat komersial, yakni seluruh atau sebagian dari tanah dan/atau bangunan hanya digunakan untuk melaksanakan kegiatan ibadah (peribadatan) keagamaan atau kegiatan sosial seperti panti asuhan atau panti jompo. Artinya, tidak boleh untuk segala kegiatan yang bertujuan mencari keuntungan.

Selanjutnya, dokumen lain yang juga bisa mendapatkan fasilitas tersebut adalah dokumen yang digunakan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah. Termasuk pula dokumen-dokumen yang digunakan untuk menjalankan kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Baca Juga:
Permohonan Meterai dalam Bentuk Lain Bisa Diajukan Lewat Coretax

Dokumen yang dimaksud di atas adalah beberapa jenis dokumen yang digunakan untuk lembaga jasa keuangan. Di antara jenis dokumen-dokumen tersebut adalah yang digunakan untuk melaksanakan pendalaman atau pengembangan sektor jasa keuangan, penyehatan dan menjaga keberlangsungan lembaga jasa keuangan, dan mendorong fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan.

Terakhir, jenis dokumen yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut adalah dokumen-dokumen yang penggunaannya terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional. Perjanjian yang dimaksud adalah segala perjanjian yang dibuat antara Indonesia dengan satu atau lebih negara lainnya, atau dengan lembaga/organisasi internasional, yang semuanya itu tunduk pada hukum internasional.

Perjanjian internasional yang dimaksud adalah perjanjian internasional yang telah bersifat ‘mengikat’ berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik. Artinya, perjanjian internasional yang dibuat sudah harus memiliki kekuatan hukum yang mengikat setiap pihak yang membuatnya.

Sementara itu, untuk ketentuan lebih lanjut yang mengatur perihal pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai, secara lebih detail akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Percetakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru