EKSPLORASI MIGAS

Ini yang Dilakukan Demi Produksi Minyak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 September 2016 | 20:31 WIB
Ini yang Dilakukan Demi Produksi Minyak Sumur minyak (Ilustrasi/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksikan produksi minyak mentah nasional pada tahun 2020 akan menjadi 480.000 barel per hari. Mau tidak mau, penurunan ini harus segera disikapi segera oleh pemerintah Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini produksi minyak hanya sekitar 800.000 barel per harinya. Ada beberapa faktor yang menyebabkan penurunan ini.

“Salah satunya berasal dari hulu, tercermin dari produksi minyak mentah yang turun sejak tahun 2007. Jika tidak dilakukan perbaikan di hulu, maka hal ini akan terus mengancam Indonesia,” ujarnya Jumat di Jakarta.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Ia menambahkan, penurunan ini disebabkan umur sumur yang semakin tua namun tidak diimbangi dengan adanya upaya ekplorasi sumur baru. Sehingga harus ada perbaikan di sektor hulu minyak dan gas (migas).

Upaya tersebut akan difasilitasi dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79), mengenai pemberian fasilitas perpajakan pada bidang hulu migas. Revisi PP 79 ini akan memberian pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pembebanan biaya operasi selama masa eksplorasi.

Menurut Sri Mulyani, fasilitas ini akan diberikan dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overload kantor pusat.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Bahkan, rencananya akan ditambah dengan fasilitas perpajakan mulai dari PPN, PBB, hingga Bea Masuk saat eksplorasi dan eksploitasi. Ditambah dengan kepastian hukum non-fiskal untuk investment credit dan percepatan depresiasi.

Sri Mulyani berharap, dengan direvisinya PP 79, kegiatan sektor hulu minyak akan semakin menarik minat para investor.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis