EKSPLORASI MIGAS

Ini yang Dilakukan Demi Produksi Minyak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 September 2016 | 20:31 WIB
Ini yang Dilakukan Demi Produksi Minyak Sumur minyak (Ilustrasi/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksikan produksi minyak mentah nasional pada tahun 2020 akan menjadi 480.000 barel per hari. Mau tidak mau, penurunan ini harus segera disikapi segera oleh pemerintah Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini produksi minyak hanya sekitar 800.000 barel per harinya. Ada beberapa faktor yang menyebabkan penurunan ini.

“Salah satunya berasal dari hulu, tercermin dari produksi minyak mentah yang turun sejak tahun 2007. Jika tidak dilakukan perbaikan di hulu, maka hal ini akan terus mengancam Indonesia,” ujarnya Jumat di Jakarta.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Ia menambahkan, penurunan ini disebabkan umur sumur yang semakin tua namun tidak diimbangi dengan adanya upaya ekplorasi sumur baru. Sehingga harus ada perbaikan di sektor hulu minyak dan gas (migas).

Upaya tersebut akan difasilitasi dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79), mengenai pemberian fasilitas perpajakan pada bidang hulu migas. Revisi PP 79 ini akan memberian pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pembebanan biaya operasi selama masa eksplorasi.

Menurut Sri Mulyani, fasilitas ini akan diberikan dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overload kantor pusat.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Bahkan, rencananya akan ditambah dengan fasilitas perpajakan mulai dari PPN, PBB, hingga Bea Masuk saat eksplorasi dan eksploitasi. Ditambah dengan kepastian hukum non-fiskal untuk investment credit dan percepatan depresiasi.

Sri Mulyani berharap, dengan direvisinya PP 79, kegiatan sektor hulu minyak akan semakin menarik minat para investor.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN