EKSPLORASI MIGAS

Ini yang Dilakukan Demi Produksi Minyak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 September 2016 | 20:31 WIB
Ini yang Dilakukan Demi Produksi Minyak Sumur minyak (Ilustrasi/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksikan produksi minyak mentah nasional pada tahun 2020 akan menjadi 480.000 barel per hari. Mau tidak mau, penurunan ini harus segera disikapi segera oleh pemerintah Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini produksi minyak hanya sekitar 800.000 barel per harinya. Ada beberapa faktor yang menyebabkan penurunan ini.

“Salah satunya berasal dari hulu, tercermin dari produksi minyak mentah yang turun sejak tahun 2007. Jika tidak dilakukan perbaikan di hulu, maka hal ini akan terus mengancam Indonesia,” ujarnya Jumat di Jakarta.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ia menambahkan, penurunan ini disebabkan umur sumur yang semakin tua namun tidak diimbangi dengan adanya upaya ekplorasi sumur baru. Sehingga harus ada perbaikan di sektor hulu minyak dan gas (migas).

Upaya tersebut akan difasilitasi dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79), mengenai pemberian fasilitas perpajakan pada bidang hulu migas. Revisi PP 79 ini akan memberian pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pembebanan biaya operasi selama masa eksplorasi.

Menurut Sri Mulyani, fasilitas ini akan diberikan dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overload kantor pusat.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Bahkan, rencananya akan ditambah dengan fasilitas perpajakan mulai dari PPN, PBB, hingga Bea Masuk saat eksplorasi dan eksploitasi. Ditambah dengan kepastian hukum non-fiskal untuk investment credit dan percepatan depresiasi.

Sri Mulyani berharap, dengan direvisinya PP 79, kegiatan sektor hulu minyak akan semakin menarik minat para investor.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?