PENERIMAAN PAJAK

Ini yang Dikerjakan Dirjen Pajak Jelang Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 November 2019 | 12:04 WIB
Ini yang Dikerjakan Dirjen Pajak Jelang Akhir Tahun Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak hingga akhir Oktober hanya tumbuh 0,23%. Ditjen Pajak (DJP) masih menaruh optimisme di tengah semakin besarnya risiko shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan tahun ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bila dilihat berdasarkan sektor usaha, masih ada sejumlah sektor yang mencatatkan pertumbuhan positif. Sektor jasa keuangan dan asuransi serta transportasi dan pergudangan diharapkan mampu terus tumbuh dalam dua bulan terakhir.

“Untuk turning point penerimaan posisi per Oktober itu ada jasa keuangan dan transportasi pergudangan yang kita harap bisa [menambah penerimaan],” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (18/11/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo menegaskan hingga saat ini otoritas masih mengacu pada laporan semester untuk proyeksi shortfall penerimaan pajak. Menurutnya, kinerja penerimaan akan dipantau betul dalam dua bulan terakhir.

Sektor usaha yang belum disentuh oleh otoritas juga akan dikejar untuk menambah penerimaan pajak, salah satunya sektor ekonomi digital. Oleh karena itu, Suryo mengaku masih optimistis akan adanya lonjakan setoran pajak dengan berbagai langkah tersebut.

“Untuk shortfall kita tangani dengan seksama dan harapan besar kita adanya turning point yang banyak dilakukan untuk sektor usaha yang belum terjamah. Itu akan dilakukan secara optimal dan nanti ketemunya berapa [shortfall] di akhir Desember akan terlihat,” paparnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, Hingga akhir Oktober 2019, realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 0,23%. Realisasi ini tercatat melambat signifikan bila dibandingkan capaian pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 17,56%.

Jika melihat kinerja dibandingkan dengan target, realisasi per akhir bulan lalu senilai Rp1.018,47 triliun hanya mencapai 64,56% dari target Rp1.577,56 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak mencapai 71,4% dari target.

Sebelumnya, dalam laporan semester, Kementerian Keuangan memproyeksi penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai 91% atau senilai Rp1.437,5 triliun. Dengan demikian, otoritas memproyeksi shortfall – selisih kurang realisasi dan target – penerimaan pajak tahun ini senilai Rp140 triliun.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

DDTC Fiscal Research dalam Working Paper terbaru bertajuk ‘Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi’ memproyeksi bahwa dalam kondisi normal penerimaan pajak bisa mencapai 86,3% (pesimis) hingga 88,6% (optimis) dari target. Unduh Working Paper tersebut di sini.

Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak diproyeksi akan berada di rentang Rp1.361 triliun hingga Rp1.398 triliun. Hal ini berarti shortfall penerimaan pajak bisa mencapai Rp179 triliun hingga Rp216 triliun, lebih besar dari outlook pemerintah Rp140 triliun.

Namun, mengingat kondisi 2019 jauh dari kata normal maka risiko shortfall yang semakin melebar sulit untuk dihindari. Efek perlambatan ekonomi global ke domestik menjadi penyebab utamanya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain berisiko semakin menekan penerimaan pajak dari sisi impor, ada risiko dari sisi penerimaan pajak korporasi. Apalagi, data produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada kuartal III menunjukkan adanya perlambatan yang signifikan dari sisi investasi.

Dalam kondisi tersebut, DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak hanya akan mencapai 83,6% atau sekitar Rp1.318 triliun. Dengan demikian, shortfall berisiko makin dalam hingga mencapai Rp259 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?