GHANA

Ini Tujuan Pemerintah Teken Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 11:54 WIB
Ini Tujuan Pemerintah Teken Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Ilustrasi. 

ACCRA, DDTCNews – Pemerintah Ghana telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda dengan 10 negara. Penandatanganan ini sebagai upaya pemerintah untuk memberi kepastian kepada investor terkait skema pajak yang lebih stabil dan kondusif.

Asisten Komisaris Bidang Hukum dan Perjanjian Pajak Ghana Revenue Authority Eric Mensah mengatakan perjanjian pajak tersebut melibatkan Belgia, Denmark, Prancis, Inggris, Swiss, Mauritius, Afrika Selatan, Italia, Belanda, dan Jerman.

‘Perjanjian itu ditandatangani dengan tujuan untuk menghapus pajak berganda secara yuridis maupun ekonomi terhadap negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut,” katanya seperti dikutip pada Senin (8/4/2019).

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Pemerintah pun berharap bisa menandatangani lebih banyak perjanjian serupa guna mendorong investasi. Langkah ini diharapkan mampu memfasilitasi transfer keterampilan dan teknologi baik ke dalam Ghana maupun ke luar negeri.

Di samping itu, pemerintah juga telah menandatangani perjanjian pajak serupa dengan Barbados, Republik Ceko, Seychelles, Singapura, Irlandia, Malta, Qatar, dan Maroko. Sayangnya, perjanjian itu belum diimplementasikan.

Saat ini pemerintah telah berdiskusi dengan Iran, Norwegia, Luksemburg, Portugal, Korea, Arab Saudi, Nigeria dan Uni Emirat Arab. Namun, negara-negara ini belum menandatangani perjanjian serupa dengan Ghana.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Hukum Ghana Investment Promotion Center (GIPC) Naa Lamle Orleans-Lindsay mengatakan perusahaannya memiliki mandat untuk memastikan keterampilan secara masuk ke Ghana maupun ke luar negeri.

“Setiap kali perusahaan mentransfer teknologi atau keterampilan, GIPC diberi mandat untuk meninjau, mendaftar, menyimpan catatan, memantau dan memperbarui aplikasi dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap hukum,” papar Orleans-Lindsay.

Deputi Pengawas Keuangan Umum Ghana Immigration Service (GIS) Laud Ofori-Afrifa mengatakan izin kerja dan tempat tinggal para investor saat ini diterbitkan dalam kurun waktu 7 hari. Namun, saat ini tengah diupayakan untuk meminimalkan hingga hanya 24 jam mulai Juni 2019.

Baca Juga:
Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Menurut Ofori-Afrifa, layanan itu akan segera memperkenalkan sistem untuk menghubungkan promosi investasi dan badan pengatur termasuk GIPC, Dewan Zona Bebas, dan Departemen Pencatatan Umum secara elektronik untuk mengurangi durasi pemrosesan dokumentasi.

“GIS telah mengambil langkah-langkah untuk mengeluarkan izin tinggal jangka panjang untuk investor dan ekspatriat utama dari dua hingga delapan tahun tergantung pada faktor-faktor tertentu,” ungkap Ofori-Afrifa, seperti dilansir Ghana Web.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ghana , P3B
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Kamis, 05 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN