GHANA

Ini Tujuan Pemerintah Teken Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 11:54 WIB
Ini Tujuan Pemerintah Teken Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Ilustrasi. 

ACCRA, DDTCNews – Pemerintah Ghana telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda dengan 10 negara. Penandatanganan ini sebagai upaya pemerintah untuk memberi kepastian kepada investor terkait skema pajak yang lebih stabil dan kondusif.

Asisten Komisaris Bidang Hukum dan Perjanjian Pajak Ghana Revenue Authority Eric Mensah mengatakan perjanjian pajak tersebut melibatkan Belgia, Denmark, Prancis, Inggris, Swiss, Mauritius, Afrika Selatan, Italia, Belanda, dan Jerman.

‘Perjanjian itu ditandatangani dengan tujuan untuk menghapus pajak berganda secara yuridis maupun ekonomi terhadap negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut,” katanya seperti dikutip pada Senin (8/4/2019).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Pemerintah pun berharap bisa menandatangani lebih banyak perjanjian serupa guna mendorong investasi. Langkah ini diharapkan mampu memfasilitasi transfer keterampilan dan teknologi baik ke dalam Ghana maupun ke luar negeri.

Di samping itu, pemerintah juga telah menandatangani perjanjian pajak serupa dengan Barbados, Republik Ceko, Seychelles, Singapura, Irlandia, Malta, Qatar, dan Maroko. Sayangnya, perjanjian itu belum diimplementasikan.

Saat ini pemerintah telah berdiskusi dengan Iran, Norwegia, Luksemburg, Portugal, Korea, Arab Saudi, Nigeria dan Uni Emirat Arab. Namun, negara-negara ini belum menandatangani perjanjian serupa dengan Ghana.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Hukum Ghana Investment Promotion Center (GIPC) Naa Lamle Orleans-Lindsay mengatakan perusahaannya memiliki mandat untuk memastikan keterampilan secara masuk ke Ghana maupun ke luar negeri.

“Setiap kali perusahaan mentransfer teknologi atau keterampilan, GIPC diberi mandat untuk meninjau, mendaftar, menyimpan catatan, memantau dan memperbarui aplikasi dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap hukum,” papar Orleans-Lindsay.

Deputi Pengawas Keuangan Umum Ghana Immigration Service (GIS) Laud Ofori-Afrifa mengatakan izin kerja dan tempat tinggal para investor saat ini diterbitkan dalam kurun waktu 7 hari. Namun, saat ini tengah diupayakan untuk meminimalkan hingga hanya 24 jam mulai Juni 2019.

Baca Juga:
Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Menurut Ofori-Afrifa, layanan itu akan segera memperkenalkan sistem untuk menghubungkan promosi investasi dan badan pengatur termasuk GIPC, Dewan Zona Bebas, dan Departemen Pencatatan Umum secara elektronik untuk mengurangi durasi pemrosesan dokumentasi.

“GIS telah mengambil langkah-langkah untuk mengeluarkan izin tinggal jangka panjang untuk investor dan ekspatriat utama dari dua hingga delapan tahun tergantung pada faktor-faktor tertentu,” ungkap Ofori-Afrifa, seperti dilansir Ghana Web.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ghana , P3B
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Selasa, 31 Desember 2024 | 13:10 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pembebasan dalam Mengeliminasi Pajak Berganda, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya