GHANA

Ini Tujuan Pemerintah Teken Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 11:54 WIB
Ini Tujuan Pemerintah Teken Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Ilustrasi. 

ACCRA, DDTCNews – Pemerintah Ghana telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda dengan 10 negara. Penandatanganan ini sebagai upaya pemerintah untuk memberi kepastian kepada investor terkait skema pajak yang lebih stabil dan kondusif.

Asisten Komisaris Bidang Hukum dan Perjanjian Pajak Ghana Revenue Authority Eric Mensah mengatakan perjanjian pajak tersebut melibatkan Belgia, Denmark, Prancis, Inggris, Swiss, Mauritius, Afrika Selatan, Italia, Belanda, dan Jerman.

‘Perjanjian itu ditandatangani dengan tujuan untuk menghapus pajak berganda secara yuridis maupun ekonomi terhadap negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut,” katanya seperti dikutip pada Senin (8/4/2019).

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Pemerintah pun berharap bisa menandatangani lebih banyak perjanjian serupa guna mendorong investasi. Langkah ini diharapkan mampu memfasilitasi transfer keterampilan dan teknologi baik ke dalam Ghana maupun ke luar negeri.

Di samping itu, pemerintah juga telah menandatangani perjanjian pajak serupa dengan Barbados, Republik Ceko, Seychelles, Singapura, Irlandia, Malta, Qatar, dan Maroko. Sayangnya, perjanjian itu belum diimplementasikan.

Saat ini pemerintah telah berdiskusi dengan Iran, Norwegia, Luksemburg, Portugal, Korea, Arab Saudi, Nigeria dan Uni Emirat Arab. Namun, negara-negara ini belum menandatangani perjanjian serupa dengan Ghana.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Hukum Ghana Investment Promotion Center (GIPC) Naa Lamle Orleans-Lindsay mengatakan perusahaannya memiliki mandat untuk memastikan keterampilan secara masuk ke Ghana maupun ke luar negeri.

“Setiap kali perusahaan mentransfer teknologi atau keterampilan, GIPC diberi mandat untuk meninjau, mendaftar, menyimpan catatan, memantau dan memperbarui aplikasi dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap hukum,” papar Orleans-Lindsay.

Deputi Pengawas Keuangan Umum Ghana Immigration Service (GIS) Laud Ofori-Afrifa mengatakan izin kerja dan tempat tinggal para investor saat ini diterbitkan dalam kurun waktu 7 hari. Namun, saat ini tengah diupayakan untuk meminimalkan hingga hanya 24 jam mulai Juni 2019.

Baca Juga:
Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Menurut Ofori-Afrifa, layanan itu akan segera memperkenalkan sistem untuk menghubungkan promosi investasi dan badan pengatur termasuk GIPC, Dewan Zona Bebas, dan Departemen Pencatatan Umum secara elektronik untuk mengurangi durasi pemrosesan dokumentasi.

“GIS telah mengambil langkah-langkah untuk mengeluarkan izin tinggal jangka panjang untuk investor dan ekspatriat utama dari dua hingga delapan tahun tergantung pada faktor-faktor tertentu,” ungkap Ofori-Afrifa, seperti dilansir Ghana Web.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ghana , P3B
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:40 WIB LITERATUR PAJAK

Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?