BERITA PAJAK HARI INI

Ini Tujuan Pemerintah Otak-Atik Sanksi Administratif Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2019 | 08:52 WIB
Ini Tujuan Pemerintah Otak-Atik Sanksi Administratif Perpajakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Peningkatan Perekonomian masih menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (9/9/2019). Salah satu yang disoroti adalah pengaturan ulang sanksi administratif perpajakan.

Rencananya, ada 4 aspek yang akan diatur ulang. Pertama, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT tahunan dan SPT masa. Awalnya, sanksi berupa 2% per bulan dari pajak kurang dibayar. Nantinya, sanksi per bulan akan memakai formula: (suku bunga acuan+5%)/12.

Kedua, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan (SKP). Awalnya, sanksi sebesar 2% per bulan dari pajak kurang dibayar. Nantinya, dalam RUU, sanksi per bulan ditetapkan menggunakan formula: (suku bunga acuan+10%)/ 12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Ketiga, sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. Sanksi yang awalnya sebesar 2% diubah menjadi 1% dari dasar pengenaan pajak.

Keempat, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Selama ini tidak ada sanksi administrasi yang diberikan. Nantinya, ada sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak. Ini menjadi bentuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu.

“Mengenai denda untuk sanksi bunga itu sekarang kita perbaiki dan supaya lebih fair penghitungannya,” ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti skema pengadaan jasa konsultasi badan usaha untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.121/PMK.03/2019.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tujuan Perubahan Sanksi Administratif

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan perubahan skema pengitungan sanksi administrasi tersebut dilakukan dengan dua tujuan.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Pertama, menjaga hak negara. Pajak itu seharusnya sudah dibayar tetapi terlambat, sehingga ada cost of money yang mesti dibebankan atas keterlambatan tersebut. Kedua, untuk mengedukasi wajib pajak supaya lebih patuh.

Hal tersebut tercermin dalam tambahan komponen 5% tambahan dari suku bunga acuan. Formulasi tersebut, menurut dia, juga akan lebih adil baik dari sisi wajib pajak maupun pemerintah dibandingkan yang saat ini diratakan 2% per bulan.

  • 2 Skema Pengadaan

Dalam PMK No.121/PMK.03/2019, pemerintah menetapkan dua skema pengadaan jasa konsultasi badan udaha untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan, yaitu berdasarkan kualitas dua sampul dan penunjukan langsung. Skema pertama ilakukan melalui seleksi internasional dan dapat diikuti oleh peserta dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Selanjutnya, skema penunjukan langsung dapat dilakukan jika metode seleksi pertama, yaitu berdasarkan kualitas dua sampul dinyatakan gagal. Kegagalan bisa terjadi ketika ada kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk pelaksanakan seleksi ulang.

  • Potensi Besar

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat jumlah OP yang menjalankan kegiatan usaha tercatat sangat besar. Hal ini berkorelasi dengan potensi pajaknya. Menurutnya, secara teori, PPh OP seharusnya lebih tinggi dari PPh badan.

Namun, dia melihat sektor itu belum menjadi fokus dari pemerintah karena memang tidak mudah untuk menyisirnya. Apalagi, banyak wajib pajak OP yang bergerak di sektor informal serta berskala kecil dan menengah. Mereka belum sepenuhnya dijangkau oleh sistem perpajakan.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis
  • Izin yang Rumit

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Farrah R. Indriani mengatakan kecenderungan investor asing merelokasi usaha biasanya dimulai dari pengamatan ketersediaan lahan yang tidak tumpang tindih dan mudah didapat.

Di Indonesia, sambungnya, masalah lahan yang tumpang tindih masih ada. Selain itu, untuk mendapatkannya juga membutuhkan izin yang rumit mulai dari daerah hingga pusat. Selain itu, investor juga melihat keterbukaan menerima bidang usaha seluas-luasnya. Ini tercermin dari Daftar Negatif Investasi (DNI). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini