BERITA PAJAK HARI INI

Ini Tujuan Pemerintah Otak-Atik Sanksi Administratif Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2019 | 08:52 WIB
Ini Tujuan Pemerintah Otak-Atik Sanksi Administratif Perpajakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Peningkatan Perekonomian masih menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (9/9/2019). Salah satu yang disoroti adalah pengaturan ulang sanksi administratif perpajakan.

Rencananya, ada 4 aspek yang akan diatur ulang. Pertama, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT tahunan dan SPT masa. Awalnya, sanksi berupa 2% per bulan dari pajak kurang dibayar. Nantinya, sanksi per bulan akan memakai formula: (suku bunga acuan+5%)/12.

Kedua, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan (SKP). Awalnya, sanksi sebesar 2% per bulan dari pajak kurang dibayar. Nantinya, dalam RUU, sanksi per bulan ditetapkan menggunakan formula: (suku bunga acuan+10%)/ 12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ketiga, sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. Sanksi yang awalnya sebesar 2% diubah menjadi 1% dari dasar pengenaan pajak.

Keempat, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Selama ini tidak ada sanksi administrasi yang diberikan. Nantinya, ada sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak. Ini menjadi bentuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu.

“Mengenai denda untuk sanksi bunga itu sekarang kita perbaiki dan supaya lebih fair penghitungannya,” ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti skema pengadaan jasa konsultasi badan usaha untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.121/PMK.03/2019.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tujuan Perubahan Sanksi Administratif

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan perubahan skema pengitungan sanksi administrasi tersebut dilakukan dengan dua tujuan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pertama, menjaga hak negara. Pajak itu seharusnya sudah dibayar tetapi terlambat, sehingga ada cost of money yang mesti dibebankan atas keterlambatan tersebut. Kedua, untuk mengedukasi wajib pajak supaya lebih patuh.

Hal tersebut tercermin dalam tambahan komponen 5% tambahan dari suku bunga acuan. Formulasi tersebut, menurut dia, juga akan lebih adil baik dari sisi wajib pajak maupun pemerintah dibandingkan yang saat ini diratakan 2% per bulan.

  • 2 Skema Pengadaan

Dalam PMK No.121/PMK.03/2019, pemerintah menetapkan dua skema pengadaan jasa konsultasi badan udaha untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan, yaitu berdasarkan kualitas dua sampul dan penunjukan langsung. Skema pertama ilakukan melalui seleksi internasional dan dapat diikuti oleh peserta dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Selanjutnya, skema penunjukan langsung dapat dilakukan jika metode seleksi pertama, yaitu berdasarkan kualitas dua sampul dinyatakan gagal. Kegagalan bisa terjadi ketika ada kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk pelaksanakan seleksi ulang.

  • Potensi Besar

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat jumlah OP yang menjalankan kegiatan usaha tercatat sangat besar. Hal ini berkorelasi dengan potensi pajaknya. Menurutnya, secara teori, PPh OP seharusnya lebih tinggi dari PPh badan.

Namun, dia melihat sektor itu belum menjadi fokus dari pemerintah karena memang tidak mudah untuk menyisirnya. Apalagi, banyak wajib pajak OP yang bergerak di sektor informal serta berskala kecil dan menengah. Mereka belum sepenuhnya dijangkau oleh sistem perpajakan.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Izin yang Rumit

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Farrah R. Indriani mengatakan kecenderungan investor asing merelokasi usaha biasanya dimulai dari pengamatan ketersediaan lahan yang tidak tumpang tindih dan mudah didapat.

Di Indonesia, sambungnya, masalah lahan yang tumpang tindih masih ada. Selain itu, untuk mendapatkannya juga membutuhkan izin yang rumit mulai dari daerah hingga pusat. Selain itu, investor juga melihat keterbukaan menerima bidang usaha seluas-luasnya. Ini tercermin dari Daftar Negatif Investasi (DNI). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?