KASUS PAJAK GOOGLE

Ini Tujuan Dirjen Pajak Bertemu Google Besok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2017 | 19:02 WIB
Ini Tujuan Dirjen Pajak Bertemu Google Besok

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak akan membuka data yang dimilikinya mengenai penghitungan pajak Google Asia Pasific. Pembukaan data tersebut direncanakan dilakukan esok hari pada Kamis (19/1) langsung pada saat pertemuan dengan Google.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemanggilan Google pada hari Kamis (19/1) salah satunya bertujuan untuk mengkonfirmasi kesesuaian antara data yang dimiliki pemerintah dengan data yang dimiliki Google.

"Saya ada datanya, saya mau buka datanya, karena mereka kalau diminta datanya itu mbulet (sulit). Saya yang punya data, sekaligus minta penjelasan benar atau tidaknya," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/1).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sejak pertama kali Ditjen Pajak meminta data yang berisi laporan keuangan Google hingga saat ini masih belum diserahkan ke pemerintah. Maka dari itu Ken berencana untuk langsung membuka data atas operasional Google selama di Indonesia.

Ken menegaskan dokumen yang harus diberikan Google tidak diwajibkan dalam bentuk fisik. Namun, Google bisa membawa dokumen tersebut berupa file dalam smartphone.

"Dokumen tidak perlu berbentuk fisik, kan bisa menggunakan smartphone. Kita lihat saja besok Google mau datang atau tidak," tegasnya.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Beberapa waktu sebelumnya kasus pajak Google sempat berada pada posisi settlement atau didapatkan angka 'damai'. Tapi Google justru menolak settlement tersebut dan mengajukan angka yang lebih rendah.

Tentunya pemerintah saat itu keberatan dengan angka yang diajukan Google dengan alasan terlalu rendah. Di satu sisi, Ditjen Pajak telah memberlakukan denda atau penalti sebesar 150% untuk pajak terutang Google per bulan Januari 2017. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN