JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak akan membuka data yang dimilikinya mengenai penghitungan pajak Google Asia Pasific. Pembukaan data tersebut direncanakan dilakukan esok hari pada Kamis (19/1) langsung pada saat pertemuan dengan Google.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemanggilan Google pada hari Kamis (19/1) salah satunya bertujuan untuk mengkonfirmasi kesesuaian antara data yang dimiliki pemerintah dengan data yang dimiliki Google.
"Saya ada datanya, saya mau buka datanya, karena mereka kalau diminta datanya itu mbulet (sulit). Saya yang punya data, sekaligus minta penjelasan benar atau tidaknya," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/1).
Sejak pertama kali Ditjen Pajak meminta data yang berisi laporan keuangan Google hingga saat ini masih belum diserahkan ke pemerintah. Maka dari itu Ken berencana untuk langsung membuka data atas operasional Google selama di Indonesia.
Ken menegaskan dokumen yang harus diberikan Google tidak diwajibkan dalam bentuk fisik. Namun, Google bisa membawa dokumen tersebut berupa file dalam smartphone.
"Dokumen tidak perlu berbentuk fisik, kan bisa menggunakan smartphone. Kita lihat saja besok Google mau datang atau tidak," tegasnya.
Beberapa waktu sebelumnya kasus pajak Google sempat berada pada posisi settlement atau didapatkan angka 'damai'. Tapi Google justru menolak settlement tersebut dan mengajukan angka yang lebih rendah.
Tentunya pemerintah saat itu keberatan dengan angka yang diajukan Google dengan alasan terlalu rendah. Di satu sisi, Ditjen Pajak telah memberlakukan denda atau penalti sebesar 150% untuk pajak terutang Google per bulan Januari 2017. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.