KASUS PAJAK GOOGLE

Ini Tujuan Dirjen Pajak Bertemu Google Besok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2017 | 19:02 WIB
Ini Tujuan Dirjen Pajak Bertemu Google Besok

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak akan membuka data yang dimilikinya mengenai penghitungan pajak Google Asia Pasific. Pembukaan data tersebut direncanakan dilakukan esok hari pada Kamis (19/1) langsung pada saat pertemuan dengan Google.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemanggilan Google pada hari Kamis (19/1) salah satunya bertujuan untuk mengkonfirmasi kesesuaian antara data yang dimiliki pemerintah dengan data yang dimiliki Google.

"Saya ada datanya, saya mau buka datanya, karena mereka kalau diminta datanya itu mbulet (sulit). Saya yang punya data, sekaligus minta penjelasan benar atau tidaknya," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/1).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Sejak pertama kali Ditjen Pajak meminta data yang berisi laporan keuangan Google hingga saat ini masih belum diserahkan ke pemerintah. Maka dari itu Ken berencana untuk langsung membuka data atas operasional Google selama di Indonesia.

Ken menegaskan dokumen yang harus diberikan Google tidak diwajibkan dalam bentuk fisik. Namun, Google bisa membawa dokumen tersebut berupa file dalam smartphone.

"Dokumen tidak perlu berbentuk fisik, kan bisa menggunakan smartphone. Kita lihat saja besok Google mau datang atau tidak," tegasnya.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Beberapa waktu sebelumnya kasus pajak Google sempat berada pada posisi settlement atau didapatkan angka 'damai'. Tapi Google justru menolak settlement tersebut dan mengajukan angka yang lebih rendah.

Tentunya pemerintah saat itu keberatan dengan angka yang diajukan Google dengan alasan terlalu rendah. Di satu sisi, Ditjen Pajak telah memberlakukan denda atau penalti sebesar 150% untuk pajak terutang Google per bulan Januari 2017. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan