PELAYANAN PAJAK

Ini Ternyata Alasan DJP Hentikan Sementara Layanan Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 11:36 WIB
Ini Ternyata Alasan DJP Hentikan Sementara Layanan Elektronik

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah mengumumkan penghentian sementara seluruh layanan elektronik yang akan dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2020.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan penghentian layanan elektronik pada akhir pekan ini murni untuk pemeliharaan teknologi informasi. Menurutnya, terdapat penambahan dalam aspek keamanan sistem pelayanan elektronik DJP.

"Ada penambahan infrastruktur dan security," katanya, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Iwan menuturkan belum ada penambahan aplikasi baru bersamaan dengan penghentian layanan elektronik kali ini. Otoritas masih akan memperkuat sistem pelayanan elektronik, terutama dalam urusan keamanan data.

Sebelumnya, Iwan menyebutkan pada Juni sejumlah aplikasi baru akan masuk ke dalam sistem DJP online. Aplikasi tersebut antara lain pelaporan lampiran surat setoran pajak (SSP) bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP.

Selain itu, DJP juga masih menyelesaikan pembuatan aplikasi untuk pelaporan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25. Seperti diketahui, masa pelaporan insentif ini dilakukan tiap kuartal. Simak artikel ‘Aplikasi Pelaporan Realisasi Diskon 30% PPh Pasal 25 Selesai Juni 2020’.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

"Iya [untuk aplikasi baru] belum," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penghentian seluruh layanan elektronik dilakukan pada Sabtu 6 Juni 2020. Waktu henti layanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. DJP minta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2020 | 22:02 WIB

Ketika regulasi dan aplikasi tidak sinkron 🙃

03 Juni 2020 | 20:04 WIB

sekarang aja tidak bisa mengakses djp online. setiap kali masuk djp online selalu menemui hal berikut: HTTP Status 404 - Not Found type Status report messageNot Found descriptionThe requested resource is not available. "created by account-net10"

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha