PELAYANAN PAJAK

Ini Ternyata Alasan DJP Hentikan Sementara Layanan Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 11:36 WIB
Ini Ternyata Alasan DJP Hentikan Sementara Layanan Elektronik

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah mengumumkan penghentian sementara seluruh layanan elektronik yang akan dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2020.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan penghentian layanan elektronik pada akhir pekan ini murni untuk pemeliharaan teknologi informasi. Menurutnya, terdapat penambahan dalam aspek keamanan sistem pelayanan elektronik DJP.

"Ada penambahan infrastruktur dan security," katanya, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Iwan menuturkan belum ada penambahan aplikasi baru bersamaan dengan penghentian layanan elektronik kali ini. Otoritas masih akan memperkuat sistem pelayanan elektronik, terutama dalam urusan keamanan data.

Sebelumnya, Iwan menyebutkan pada Juni sejumlah aplikasi baru akan masuk ke dalam sistem DJP online. Aplikasi tersebut antara lain pelaporan lampiran surat setoran pajak (SSP) bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP.

Selain itu, DJP juga masih menyelesaikan pembuatan aplikasi untuk pelaporan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25. Seperti diketahui, masa pelaporan insentif ini dilakukan tiap kuartal. Simak artikel ‘Aplikasi Pelaporan Realisasi Diskon 30% PPh Pasal 25 Selesai Juni 2020’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Iya [untuk aplikasi baru] belum," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penghentian seluruh layanan elektronik dilakukan pada Sabtu 6 Juni 2020. Waktu henti layanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. DJP minta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2020 | 22:02 WIB

Ketika regulasi dan aplikasi tidak sinkron 🙃

03 Juni 2020 | 20:04 WIB

sekarang aja tidak bisa mengakses djp online. setiap kali masuk djp online selalu menemui hal berikut: HTTP Status 404 - Not Found type Status report messageNot Found descriptionThe requested resource is not available. "created by account-net10"

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?