KEUANGAN NEGARA

Ini Tantangan Desentralisasi Fiskal Versi BPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 September 2020 | 14:27 WIB
Ini Tantangan Desentralisasi Fiskal Versi BPK

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan masih banyak tantangan dalam implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia, terutama dalam pengelolaan anggaran ketika berhadapan dengan dampak pandemi Covid-19.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan implementasi desentralisasi fiskal mendapat tantangan besar saat masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah ikut merasakan dampak pandemi dalam pengelolaan anggaran pada tahun ini.

"Mewabahnya Covid-19 turut berdampak pada postur dan perincian APBN 2020, khususnya pada alokasi transfer ke daerah," katanya dalam webinar bertajuk Peluang, Hambatan, dan Tantangan Implementasi Kebijakan Desentralisasi Fiskal di Masa Pandemi Covid-19, dikutip pada Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Agung menyebut tantangan terbesar desentralisasi fiskal pada saat ini adalah masih kuatnya peran pemerintah pusat dalam pengelolaan APBD. Instrumen dana transfer menjadi alat pemerintah pusat untuk masuk lebih dalam pengelolaan anggaran daerah.

Terlebih, sebagian besar sumber APBD di banyak daerah masih tergantung dari aliran dana transfer pemerintah pusat. Agung menyebutkan fenomena ini harus menjadi catatan penting banyak pihak untuk menjamin desentralisasi fiskal dapat dijalankan dengan secara optimal oleh pemerintah daerah.

"Selain identifikasi tantangan dan peluang menata desentralisasi fiskal, hal penting yang menjadi syarat perbaikan ekonomi adalah komitmen melaksanakan prinsip good governance," ungkapnya.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Adapun webinar desentralisasi fiskal merupakan salah satu bagian dari rangkaian acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPK dengan Universitas Indonesia (UI). Melalui kerja sama tersebut, BPK dan UI sepakat untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi di beberapa bidang.

BPK dan UI sepakat untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam rangka mendukung pemeriksaan, penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kapasitas kelembagaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN