PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Tanggapan Sri Mulyani Atas Gugatan Muhammadiyah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 19:47 WIB
 Ini Tanggapan Sri Mulyani Atas Gugatan Muhammadiyah

JAKARTA, DDTCNews – Banyak penolakan pada program pengampunan pajak yang terjadi hingga beberapa hari belakangan ini tidak membuat gentar pemerintah untuk tetap melanjutkan program ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditangani oleh pemerintah dengan baik. Pemerintah sudah mengkoordinasikan kepada beberapa instansi untuk tetap menjalankan program pengampunan pajak.

"Pemerintah akan menangani gugatan tax amnesty yang diajukan oleh Muhammadiyah kepada MK. Koordinasi pun telah dilakukan untuk tidak menunda kebijakan perpajakan ini," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Program pengampunan pajak yang berjalan pada pertengahan bulan Juni lalu hingga kini masih sering mendapat beberapa serangan oleh pihak tertentu. Mulai dari isu negatif yang tersebar di media sosial, hingga sejumlah pengajuan gugatan ke MK.

Ia menambahkan, gugatan pertama dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan pemerintah telah menangani gugatan ini dengan baik. Lalu gugatan kedua dilakukan oleh Muhammadiyah dengan alasan keresahan massal yang terjadi di masyarakat akibat berlakunya program pengampunan pajak.

Isi gugatan Muhammadiyah yaitu mengenai penundaan berjalannya program pengampunan pajak hingga seluruh lapisan masyarakat memberikan respons terhadap program ini. Sebab, Muhammadiyah mendapat tanggapan kepanikan dan keresahan dari beberapa kalangan masyarakat.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Menkeu mengimbau agar keresahan yang terjadi di beberapa kalangan masyarakat tidak menjadi penghambat kesuksesan program pengampunan pajak.

Kemarin, Dirjen Pajak pun telah mengeluarkan peraturan baru untuk menjawab sejumlah keluhan masyarakat, serta untuk meyakinkan WNI bahwa program tersebut dilakukan untuk membangun kondisi perekonomian nasional.

"Pro dan kontra itu biasa terjadi, gugatan dari Muhammadiyah tersebut akan ditangani sepenuhnya oleh pemerintah. Tax amnesty tetap berjalan dan harus sukses, Dirjen Pajak juga telah membantu melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak" tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN