PELAYANAN PAJAK

Ini Tahapan Bikin EFIN untuk WP Badan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Januari 2020 | 19:29 WIB
Ini Tahapan Bikin EFIN untuk WP Badan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tidak hanya untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, tetapi juga WP badan. Namun, tenggat waktu pelaporan SPT tahunan untuk WP badan berselang 1 bulan dari WP orang pribadi, persisnya pada pada 31 April.

Adapun pelaporan SPT tahunan untuk WP badan dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang akan menghasilkan file CSV, yang kemudian diunggah melalui fitur e-Filing pada situs DJP Online. Selain itu, SPT tahunan WP badan juga dapat disampaikan melalui fitur e-Form di situs DJP Online.

Namun, agar dapat mengakses fitur DJP Online, WP badan harus sudah teregistrasi yang salah satunya mensyaratkan electronic filing identification number (EFIN). Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2019, untuk WP Badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian.

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

“Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian WP badan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (4) PER-6/PJ/2019, Senin (13/1/2020).

Secara lebih terperinci, setidaknya terdapat 3 langkah untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN untuk WP badan. Pertama, mengunduh Formulir Permohonan EFIN yang dapat diperoleh pada laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

Lebih lanjut, pengurus yang mewakili WP Badan harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir tersebut. Kemudian, formulir yang sudah diisi harus diserahkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar (tidak bisa di kantor pajak mana saja).

Baca Juga:
Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

Kedua, menunjukkan dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa (i) Surat keterangan – surat penunjukan – dari pimpinan tertinggi, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan tidak tercantum dalam akta/dokumen pendirian, tetapi berwenang untuk mengambil keputusan atau kebijakan.

(ii) Identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan merupakan warga negara indonesia (WNI). Namun, apabila pengurus tersebut merupakan warga negara asing (WNA) maka yang ditunjukkan adalah paspor.

(iii) Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama pengurus baik itu WNI maupun WNA. Namun, apabila pengurus yang merupakan WNA tidak terdaftar sebagai WP maka tidak perlu menyampaikan NPWP atau SKT.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

(iv) Kartu NPWP dan SKT atas nama WP badan. (v) Surat kuasa menyampaikan formulir permohonan dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus. Selain itu, pengurus juga harus menyampaikan alamat email aktif untuk proses verifikasi.

Ketiga, setelah mendapatkan EFIN dari petugas pajak maka pengurus harus segera melakukan aktivasi EFIN melalui tautan berupa link aktivasi yang dikirimkan melalui email. Kemudian, pengurus sudah dapat mendaftarkan perusahaanya di situs web DJP Online dan memanfaatkan fitur-fitur yang disediakan.

Dalam hal WP badan seluruh pengurusnya tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) maka pengajuan permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan oleh kuasa khusus wajib pajak yang ditunjuk untuk mewakili. Penerima kuasa khusus ini nantinya melaksanakan prosedur yang sama dengan yang telah dijabarkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:02 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah