PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Syarat & Ketentuan Bank Persepsi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 15:36 WIB
Ini Syarat & Ketentuan Bank Persepsi

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan bank yang sudah bersedia keikutsertaannya sebagai bank penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak masih harus menandatangani kontrak perjanjian.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjalaskan 19 bank yang sudah siap menampung dana hasil repatriasi tersebut masih harus menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku agar disahkan menjadi bank persepsi.

“Total 19 bank kemarin, itu masih perlu menyetujui kontrak persetujuan yang akan kami keluarkan, nantinya jika ada bank yang tidak setuju pada kontrak persetujuan menjadi bank persepsi, maka akan berkurang dari total 19 bank itu,” ucap Bambang pada Selasa (19/7).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Perjanjian kontrak yang akan dikeluarkan oleh menteri keuangan yakni, Direktorat Jenderal Pajak dan Menteri Keuangan harus diberikan akses penuh terhadap pemantauan penggunaan dana yang direpatriasi.

“Dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak diatur bahwa holding period akan berlangsung selama 3 tahun. Oleh karena itu, bank yang bersedia juga harus siap memberikan akses penuh terhadap penggunaan dana repatriasi,” tambahnya.

Selain itu, untuk bank BUKU II bisa juga mencalonkan sebagai bank penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak dengan syarat diharuskan untuk mendapatkan pernyataan dari pemilik modal untuk meningkatkan modalnya supaya menjadi bank BUKU III.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kemudian, persyaratan yang dibutuhkan sebagai bank penerima dana hasil repatriasi yakni bank tersebut memiliki fitur RDN, Custodian, dan atau Wali Amanat. Persyaratan tersebut sudah dimiliki oleh bank BUKU III.

Hingga saat ini, Menteri Keuangan masih akan memproses bank-bank tersebut, dan akan mengeluarkan surat persyaratan kontrak. Setelah kontrak ditandatangani dan dipersetujui, bank persepsi bisa langsung beroperasi dengan menyertakan manajer investasi maupun perusahaan efek.

“Manajer investasi, perusahaan sekuritas, dan bank, akan menjadi pintu masuk dana hasil repatriasi, jadi dana akan masuk bank terlebih dulu, yang selanjutnya akan dikelola oleh manajer investasi atau perusahaan efek,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB