SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Ini Susunan Komite Pengarah USKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 15:53 WIB
Ini Susunan Komite Pengarah USKP

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak di Palembang, Juni 2014. (Foto:IKPI).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menunjuk 9 orang untuk menjadi Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP). Kesembilan orang tersebut di antaranya berasal dari kementerian/lembaga, asosiasi, dan akademisi di bidang perpajakan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 707/KMK.03/2016 tentang Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

PPSKP akan menjalankan masa kerja selama 3 tahun yang terhitung sejak KMK tersebut ditetapkan yaitu 19 September 2016. Tugas utama PPSKP adalah menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Komite ini sendiri terdiri dari komite pengarah dan komite pelaksana. Salah satu, tugas Komite Pengarah adalah menentukan kriteria kelulusan peserta ujian sertifikasi konsultan pajak.

Sementara, Komite Pelaksana, salah satu tugasnya adalah melakukan penilaian hasil ujian sertifikasi konsultan pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut ini daftar lengkap susunan Komite Pengarah PPSKP:

No Nama/Jabatan Perwakilan Kedudukan
1 Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Ketua merangkap Anggota
2 Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Sekretaris merangkap Anggota
3 Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Anggota
4 Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Anggota
5 Kismantoro Petrus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Anggota
6 Ruston Tambunan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Anggota
7 Gunadi Akademisi Anggota
8 Darussalam Akademisi Anggota
9 Sutrisno Ali Praktisi Anggota


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan