PODTAX

Ini Substansi Penting yang Diatur dalam RUU Pelaporan Keuangan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Desember 2020 | 11:24 WIB
Ini Substansi Penting yang Diatur dalam RUU Pelaporan Keuangan

RENCANA perumusan regulasi pelaporan keuangan di Indonesia sebenarnya telah lama digagas oleh berbagai pemangku kepentingan. Oleh karenanya, RUU Pelaporan Keuangan yang tengah dibahas pemerintah menjadi angin segar bagi berbagai pihak, salah satunya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), inisiator yang mendukung sejak awal dibuatnya regulasi ini.

Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI Rosalita Uli Sinaga menyatakan UU Pelaporan Keuangan menjadi kebijakan yang krusial di Indonesia lantaran selama ini belum memiliki landasan hukum yang komprehensif. Padahal, laporan keuangan merupakan sumber informasi dari publik terhadap kinerja dari sebuah entitas, baik bisnis maupun nonbisnis.

“Laporan keuangan merupakan suatu produk yang dihasilkan dalam sebuah ekosistem yang terdiri dari berbagai komponen dan stakeholders. Agar menjamin laporan keuangan yang berkualitas, ekosistem yang terlibat tentu perlu dibentuk aturannya.” Tutur Rosalita.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam RUU Laporan Keuangan, terdapat beberapa komponen dan terobosan penting yang diatur seperti kualitas penyusun laporan keuangan, standardisasi, serta kelembagaan (penyelenggara sistem dan komite pengawas). Rosalita juga berharap regulasi ini akan mendorong terciptanya suatu laporan keuangan terintegrasi yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, tak terkecuali urusan pajak.

Ingin tahu obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini? Yuk simak sekarang melalui Youtube atau Spotify!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN