KEBIJAKAN PAJAK

Ini Solusi Tantangan Pajak atas Sharing and Gig Economy

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Juli 2021 | 20:34 WIB
Ini Solusi Tantangan Pajak atas Sharing and Gig Economy

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji memaparkan materi dalam ebinar bertajuk Transforming Indonesia Tax System to Address Digital Economy Challenges, Sabtu (10/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan dari sisi administrasi menjadi solusi atas tantangan pajak yang timbul dari pesatnya perkembangan sharing and gig economy.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan dalam sharing and gig economy, transaksi yang terjadi antara dua pihak – penjual dan pembeli – dilakukan melalui perantara berupa platform digital.

“Jadi solusinya bukan adanya pajak tambahan atau jenis pajak baru, tapi dari sisi administrasi,” ujarnya dalam webinar bertajuk Transforming Indonesia Tax System to Address Digital Economy Challenges, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Salah satu skema kebijakan yang bisa diambil adalah melalui withholding tax dan penyederhanaan rezim. Bawono mengatakan beberapa negara telah menggunakan withholding tax untuk menyerahkan tanggung jawab kepada platfom digital dalam pemungutan pajak.

Menurut Bawono, skema kebijakan dari sisi administrasi tersebut juga telah menjadi salah usulan pemerintah yang masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya memang mengatakan dengan adanya teknologi digital, transaksi yang terjadi pada saat ini tidak hanya melibatkan penjual dan pembeli, tetapi juga pihak lain. Salah satu contohnya adalah pada transaksi e-commerce dan transaksi financial technology (Fintech).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ketentuan pemungutan pajak oleh pihak lain tersebut sesungguhnya telah dijalankan pemerintah setelah diterbitkannya Perpu 1/2020 – yang telah diundangkan melalui UU 2/2020. Namun, ketentuan tersebut masih diberlakukan terbatas pada pemungutan PPN PMSE atas produk digital dari luar daerah pabean yang dijual kepada konsumen dalam negeri.

Dengan demikian, diperlukan landasan hukum yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberlakukan ketentuan sama atas pihak lain di dalam negeri. Simak ‘Pihak Lain Bisa Jadi Pemungut PPh, PPN, dan PTE? Ini Kata Dirjen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Jumat, 04 Oktober 2024 | 13:00 WIB AUSTRALIA

Harga Properti Naik, Australia Naikkan Tarif Pajak Capital Gain

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan