JAKARTA, DDTCNews – Setelah tertunda sejak 2 tahun lalu, Kementerian Keuangan kini kembali mengajukan rencana pengenaan cukai kantong plastik ke DPR. Ada dua skema pengenaan cukai untuk kantong plastik ini, yaitu dengan tarif Rp200 per lembar dan dengan tarif yang lebih rendah.
Cukai hanya dikenakan pada kantong plastik karena dialah penyumbang terbesar sampah plastik di Indonesia. Di luar itu, banyak pelaku ritel sudah memungut biaya tambahan pada kantong plastik. Pengenaan cukai akan membuat pertanggungjawaban pungutan itu menjadi lebih jelas.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.