Ilustrasi.
PEMERINTAH berencana mengurangi pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN). Perluasan basis dengan mengenakan PPN atas barang dan jasa yang saat ini dikecualikan dan diberikan fasilitas menjadi salah satu alternatif untuk membiayai APBN.
Upaya konsolidasi fiskal pascapandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor pendorongnya. Defisit anggaran harus kembali di bawah 3% produk domestik bruto (PDB) pada 2023. Terlebih, berbagai organisasi internasional telah sejak lama menyerukan pengurangan pengecualian PPN.
Lantas, bagaimana sebenarnya sejarah pengecualian PPN di Indonesia? Untuk mengetahuinya, DDTC Fiscal Research telah mengolah data dan informasi dari UU PPN serta buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai.
Sebagai informasi buku tersebut ditulis Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Manager of Research & Training Services DDTC Khisi Armaya Dhora. Anda juga bisa men-download versi e-book buku tersebut.
Berikut ini perkembangan pengecualian PPN di Indonesia.
UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Simak beberapa infografis mengenai pengecualian PPN di sini. Adapun kali ini, rencana pengurangan pengecualian PPN akan dimasukkan dalam rancangan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.