BANTUAN SOSIAL

Ini Sebab Subsidi Gaji Lewat Rekening Bank Swasta Telat Cair

Dian Kurniati | Senin, 31 Agustus 2020 | 17:23 WIB
Ini Sebab Subsidi Gaji Lewat Rekening Bank Swasta Telat Cair

Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno (kiri). (foto: hasil tangkapan layar dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan penyaluran subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp2,4 juta kepada pekerja yang memiliki rekening bank swasta akan mengalami keterlambatan pencairan.

Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno mengatakan proses penyaluran subsidi gaji akan lebih cepat cair bila rekening pekerja berasal dari bank pemerintah. Untuk bank swasta, keterlambatan karena harus melewati bank perantara.

“Yang banknya sama (bank pemerintah) saya pastikan sudah menerima. Tapi kalau yang banknya berbeda, mungkin ada beberapa yang masih tercecer. Sekitar 1-2 hari lagi akan sampai,” katanya dalam media sosial, dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Soes menambahkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14/2020 telah menunjuk empat anggota himpunan bank milik negara (Himbara) sebagai penyalur subsidi gaji, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Pekerja yang menjadi nasabah keempat bank tersebut bisa langsung menerima subsidi gaji. Namun pada rekening non-Himbara, penyaluran subsidi gaji harus melalui bank perantara, yakni bank swasta tempat pekerja membuka rekening.

Pemerintah bahkan telah menyiapkan dana Rp129 miliar untuk membayar biaya transfer antarbank demi mengirim subsidi gaji ke rekening pekerja non-Himbara.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Tentu waktunya mundur sedikit, karena akan lintas bank, sehingga ada internal perbankan system yang memang waktunya maksimal 5 hari baru akan menerima," ujarnya.

Untuk diketahui, subsidi gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Penyalurannya dilakukan secara bertahap kepada sekitar 3 juta rekening setiap pekan.

Bantuan itu diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran hingga Juni 2020. Subsidi gaji juga diberikan kepada pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara, termasuk guru honorer.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Setiap pekerja akan mendapatkan subsidi gaji Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total 2,4 juta. Pembayarannya dilakukan setiap dua bulan. Anggaran yang disiapkan untuk mendanai bantuan itu mencapai Rp37,8 triliun.

Subsidi gaji tahap I senilai Rp1,2 juta akan disalurkan paling lambat 30 September 2020 dan sisanya ditransfer paling lambat akhir Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2020 | 06:24 WIB

cimb kapan ya dah gabut nunggu ny nh ..miiin

31 Agustus 2020 | 21:55 WIB

sudah tau bank swasta lama prosesnya kenapa tidak di dahulukan min min

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?