BANTUAN SOSIAL

Ini Sebab Subsidi Gaji Lewat Rekening Bank Swasta Telat Cair

Dian Kurniati | Senin, 31 Agustus 2020 | 17:23 WIB
Ini Sebab Subsidi Gaji Lewat Rekening Bank Swasta Telat Cair

Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno (kiri). (foto: hasil tangkapan layar dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan penyaluran subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp2,4 juta kepada pekerja yang memiliki rekening bank swasta akan mengalami keterlambatan pencairan.

Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno mengatakan proses penyaluran subsidi gaji akan lebih cepat cair bila rekening pekerja berasal dari bank pemerintah. Untuk bank swasta, keterlambatan karena harus melewati bank perantara.

“Yang banknya sama (bank pemerintah) saya pastikan sudah menerima. Tapi kalau yang banknya berbeda, mungkin ada beberapa yang masih tercecer. Sekitar 1-2 hari lagi akan sampai,” katanya dalam media sosial, dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Soes menambahkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14/2020 telah menunjuk empat anggota himpunan bank milik negara (Himbara) sebagai penyalur subsidi gaji, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Pekerja yang menjadi nasabah keempat bank tersebut bisa langsung menerima subsidi gaji. Namun pada rekening non-Himbara, penyaluran subsidi gaji harus melalui bank perantara, yakni bank swasta tempat pekerja membuka rekening.

Pemerintah bahkan telah menyiapkan dana Rp129 miliar untuk membayar biaya transfer antarbank demi mengirim subsidi gaji ke rekening pekerja non-Himbara.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Tentu waktunya mundur sedikit, karena akan lintas bank, sehingga ada internal perbankan system yang memang waktunya maksimal 5 hari baru akan menerima," ujarnya.

Untuk diketahui, subsidi gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Penyalurannya dilakukan secara bertahap kepada sekitar 3 juta rekening setiap pekan.

Bantuan itu diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran hingga Juni 2020. Subsidi gaji juga diberikan kepada pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara, termasuk guru honorer.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Setiap pekerja akan mendapatkan subsidi gaji Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total 2,4 juta. Pembayarannya dilakukan setiap dua bulan. Anggaran yang disiapkan untuk mendanai bantuan itu mencapai Rp37,8 triliun.

Subsidi gaji tahap I senilai Rp1,2 juta akan disalurkan paling lambat 30 September 2020 dan sisanya ditransfer paling lambat akhir Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2020 | 06:24 WIB

cimb kapan ya dah gabut nunggu ny nh ..miiin

31 Agustus 2020 | 21:55 WIB

sudah tau bank swasta lama prosesnya kenapa tidak di dahulukan min min

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN