BANTUAN SOSIAL

Ini Sebab Subsidi Gaji Lewat Rekening Bank Swasta Telat Cair

Dian Kurniati | Senin, 31 Agustus 2020 | 17:23 WIB
Ini Sebab Subsidi Gaji Lewat Rekening Bank Swasta Telat Cair

Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno (kiri). (foto: hasil tangkapan layar dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan penyaluran subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp2,4 juta kepada pekerja yang memiliki rekening bank swasta akan mengalami keterlambatan pencairan.

Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno mengatakan proses penyaluran subsidi gaji akan lebih cepat cair bila rekening pekerja berasal dari bank pemerintah. Untuk bank swasta, keterlambatan karena harus melewati bank perantara.

“Yang banknya sama (bank pemerintah) saya pastikan sudah menerima. Tapi kalau yang banknya berbeda, mungkin ada beberapa yang masih tercecer. Sekitar 1-2 hari lagi akan sampai,” katanya dalam media sosial, dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Soes menambahkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14/2020 telah menunjuk empat anggota himpunan bank milik negara (Himbara) sebagai penyalur subsidi gaji, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Pekerja yang menjadi nasabah keempat bank tersebut bisa langsung menerima subsidi gaji. Namun pada rekening non-Himbara, penyaluran subsidi gaji harus melalui bank perantara, yakni bank swasta tempat pekerja membuka rekening.

Pemerintah bahkan telah menyiapkan dana Rp129 miliar untuk membayar biaya transfer antarbank demi mengirim subsidi gaji ke rekening pekerja non-Himbara.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Tentu waktunya mundur sedikit, karena akan lintas bank, sehingga ada internal perbankan system yang memang waktunya maksimal 5 hari baru akan menerima," ujarnya.

Untuk diketahui, subsidi gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Penyalurannya dilakukan secara bertahap kepada sekitar 3 juta rekening setiap pekan.

Bantuan itu diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran hingga Juni 2020. Subsidi gaji juga diberikan kepada pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara, termasuk guru honorer.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Setiap pekerja akan mendapatkan subsidi gaji Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total 2,4 juta. Pembayarannya dilakukan setiap dua bulan. Anggaran yang disiapkan untuk mendanai bantuan itu mencapai Rp37,8 triliun.

Subsidi gaji tahap I senilai Rp1,2 juta akan disalurkan paling lambat 30 September 2020 dan sisanya ditransfer paling lambat akhir Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2020 | 06:24 WIB

cimb kapan ya dah gabut nunggu ny nh ..miiin

31 Agustus 2020 | 21:55 WIB

sudah tau bank swasta lama prosesnya kenapa tidak di dahulukan min min

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%