PROVINSI DKI JAKARTA

Ini Sebab Pemprov DKI Baru Luncurkan Insentif Pajak pada Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Desember 2020 | 17:30 WIB
Ini Sebab Pemprov DKI Baru Luncurkan Insentif Pajak pada Akhir Tahun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Faktor resesi ekonomi menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan banyak insentif pada penghujung tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari alasan pemberian insentif pajak daerah tersebut sudah sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

"Kalau dilihat konsideran pergubnya [Pergub No. 115/2020] menyebut kondisi resesi sebagai dasar pemberian keringanan. Resesi itu baru ada definitifnya pada awal November 2020," katanya, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sesuai dengan Pasal 43 Perda KUPD, gubernur dapat memberikan keringanan pajak paling tinggi 50% dari pokok pajak. Hanya saja, keringanan pajak baru bisa diberikan berdasarkan pertimbangan atau keadaaan tertentu yakni resesi ataupun bencana alam.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasikan per November 2020, pertumbuhan ekonomi DKI terkontraksi hingga -3,82% pada kuartal III/2020. Kontraksi tersebut melanjutkan kontraksi pada kuartal II/2020 yang mencapai -8.23%.

Pada Pergub No. 115/2020 terdapat beragam insentif pajak seperti penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pajak. Insentif itu berlaku untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, hingga pajak reklame.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Keringanan PBB diberikan dalam bentuk diskon pokok pajak sebesar 20%, sedangkan keringanan pajak kendaraan bermotor diberikan melalui diskon pajak sebesar 50%. Namun perlu dicatat, insentif PKB hanya berlaku bagi kendaraan umum atau transportasi.

Keringanan PBB dan PKB juga hanya diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun pajak sebelumnya.

Lebih lanjut, sanksi administrasi juga dihapuskan atas keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame. Penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku atas pembayaran pajak untuk masa pajak 2020.

Keringanan pokok pajak ataupun penghapusan sanksi administratif hanya diberikan kepada wajib pajak ataupun penanggung pajak yang melunasi pembayaran pajak paling lambat pada 30 Desember 2020.(rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi