PROVINSI DKI JAKARTA

Ini Sebab Pemprov DKI Baru Luncurkan Insentif Pajak pada Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Desember 2020 | 17:30 WIB
Ini Sebab Pemprov DKI Baru Luncurkan Insentif Pajak pada Akhir Tahun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Faktor resesi ekonomi menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan banyak insentif pada penghujung tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari alasan pemberian insentif pajak daerah tersebut sudah sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

"Kalau dilihat konsideran pergubnya [Pergub No. 115/2020] menyebut kondisi resesi sebagai dasar pemberian keringanan. Resesi itu baru ada definitifnya pada awal November 2020," katanya, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sesuai dengan Pasal 43 Perda KUPD, gubernur dapat memberikan keringanan pajak paling tinggi 50% dari pokok pajak. Hanya saja, keringanan pajak baru bisa diberikan berdasarkan pertimbangan atau keadaaan tertentu yakni resesi ataupun bencana alam.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasikan per November 2020, pertumbuhan ekonomi DKI terkontraksi hingga -3,82% pada kuartal III/2020. Kontraksi tersebut melanjutkan kontraksi pada kuartal II/2020 yang mencapai -8.23%.

Pada Pergub No. 115/2020 terdapat beragam insentif pajak seperti penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pajak. Insentif itu berlaku untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, hingga pajak reklame.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Keringanan PBB diberikan dalam bentuk diskon pokok pajak sebesar 20%, sedangkan keringanan pajak kendaraan bermotor diberikan melalui diskon pajak sebesar 50%. Namun perlu dicatat, insentif PKB hanya berlaku bagi kendaraan umum atau transportasi.

Keringanan PBB dan PKB juga hanya diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun pajak sebelumnya.

Lebih lanjut, sanksi administrasi juga dihapuskan atas keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame. Penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku atas pembayaran pajak untuk masa pajak 2020.

Keringanan pokok pajak ataupun penghapusan sanksi administratif hanya diberikan kepada wajib pajak ataupun penanggung pajak yang melunasi pembayaran pajak paling lambat pada 30 Desember 2020.(rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan