PROVINSI DKI JAKARTA

Ini Sebab Pemprov DKI Baru Luncurkan Insentif Pajak pada Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Desember 2020 | 17:30 WIB
Ini Sebab Pemprov DKI Baru Luncurkan Insentif Pajak pada Akhir Tahun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Faktor resesi ekonomi menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan banyak insentif pada penghujung tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari alasan pemberian insentif pajak daerah tersebut sudah sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

"Kalau dilihat konsideran pergubnya [Pergub No. 115/2020] menyebut kondisi resesi sebagai dasar pemberian keringanan. Resesi itu baru ada definitifnya pada awal November 2020," katanya, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Sesuai dengan Pasal 43 Perda KUPD, gubernur dapat memberikan keringanan pajak paling tinggi 50% dari pokok pajak. Hanya saja, keringanan pajak baru bisa diberikan berdasarkan pertimbangan atau keadaaan tertentu yakni resesi ataupun bencana alam.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasikan per November 2020, pertumbuhan ekonomi DKI terkontraksi hingga -3,82% pada kuartal III/2020. Kontraksi tersebut melanjutkan kontraksi pada kuartal II/2020 yang mencapai -8.23%.

Pada Pergub No. 115/2020 terdapat beragam insentif pajak seperti penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pajak. Insentif itu berlaku untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, hingga pajak reklame.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Keringanan PBB diberikan dalam bentuk diskon pokok pajak sebesar 20%, sedangkan keringanan pajak kendaraan bermotor diberikan melalui diskon pajak sebesar 50%. Namun perlu dicatat, insentif PKB hanya berlaku bagi kendaraan umum atau transportasi.

Keringanan PBB dan PKB juga hanya diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun pajak sebelumnya.

Lebih lanjut, sanksi administrasi juga dihapuskan atas keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame. Penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku atas pembayaran pajak untuk masa pajak 2020.

Keringanan pokok pajak ataupun penghapusan sanksi administratif hanya diberikan kepada wajib pajak ataupun penanggung pajak yang melunasi pembayaran pajak paling lambat pada 30 Desember 2020.(rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi