KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Insentif Pungutan Ekspor CPO Diperpanjang Sampai Desember

Dian Kurniati | Selasa, 01 November 2022 | 09:38 WIB
Ini Sebab Insentif Pungutan Ekspor CPO Diperpanjang Sampai Desember

Pekerja menurunkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari atas mobil di Desa Lemo - Lemo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Sabtu (2/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan penurunan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya mulai 1 November 2022 pukul 00.00 WIB.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memperpanjang pungutan ekspor senilai US$0 sampai dengan Desember 2022 lantaran harga CPO saat ini masih pada kisaran US$713/metric ton (MT).

"Tetapi begitu harga naik ke US$800/MT, tarif PE US$0/MT tersebut tidak berlaku," katanya, dikutip pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Airlangga menuturkan pengenaan pungutan US$0 untuk ekspor CPO telah berlaku sejak 15 Juli 2022. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban ekspor yang ditanggung pengusaha, sekaligus meningkat ekspor.

Melalui PMK 130/2022, pemerintah sebelumnya mengatur ekspor CPO dan produk turunannya akan dikenakan pungutan mulai 1 November 2022. Dalam hal ini, hanya tandan buah segar (TBS) yang tetap dibebaskan dari pungutan ekspor.

Pada lampiran PMK 130/2022, ekspor CPO akan dikenai pungutan ekspor senilai US$55 hingga maksimum US$240 per ton sesuai dengan harga CPO.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Keputusan memperpanjang tarif pungutan ekspor US$0 diambil melalui rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kebijakan ini diterapkan karena Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel lebih rendah daripada HIP Solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel.

Airlangga berharap penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor dapat memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kemudian, pungutan ekspor akan dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.

"Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih," ujar Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga mempercepat realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dalam hal ini, penanaman tanaman sela di lahan PSR yang mencakup komoditas jagung, kedelai, dan sorgum akan digalakkan guna mendukung program ketahanan pangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?