KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Insentif Pungutan Ekspor CPO Diperpanjang Sampai Desember

Dian Kurniati | Selasa, 01 November 2022 | 09:38 WIB
Ini Sebab Insentif Pungutan Ekspor CPO Diperpanjang Sampai Desember

Pekerja menurunkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari atas mobil di Desa Lemo - Lemo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Sabtu (2/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan penurunan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya mulai 1 November 2022 pukul 00.00 WIB.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memperpanjang pungutan ekspor senilai US$0 sampai dengan Desember 2022 lantaran harga CPO saat ini masih pada kisaran US$713/metric ton (MT).

"Tetapi begitu harga naik ke US$800/MT, tarif PE US$0/MT tersebut tidak berlaku," katanya, dikutip pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Airlangga menuturkan pengenaan pungutan US$0 untuk ekspor CPO telah berlaku sejak 15 Juli 2022. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban ekspor yang ditanggung pengusaha, sekaligus meningkat ekspor.

Melalui PMK 130/2022, pemerintah sebelumnya mengatur ekspor CPO dan produk turunannya akan dikenakan pungutan mulai 1 November 2022. Dalam hal ini, hanya tandan buah segar (TBS) yang tetap dibebaskan dari pungutan ekspor.

Pada lampiran PMK 130/2022, ekspor CPO akan dikenai pungutan ekspor senilai US$55 hingga maksimum US$240 per ton sesuai dengan harga CPO.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Keputusan memperpanjang tarif pungutan ekspor US$0 diambil melalui rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kebijakan ini diterapkan karena Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel lebih rendah daripada HIP Solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel.

Airlangga berharap penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor dapat memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, pungutan ekspor akan dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.

"Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih," ujar Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga mempercepat realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dalam hal ini, penanaman tanaman sela di lahan PSR yang mencakup komoditas jagung, kedelai, dan sorgum akan digalakkan guna mendukung program ketahanan pangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?