SE-38/PJ/2020.

Ini Sasaran DJP Lewat Implementasi TPA Modul RAS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juli 2020 | 17:27 WIB
Ini Sasaran DJP Lewat Implementasi TPA Modul RAS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mulai efektif mengimplementasikan aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) sebagai langkah perbaikan internal otoritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan arah utama penerapan TPA Modul RAS adalah untuk memperbaiki administrasi internal DJP pada tiga area proses bisnis, yaitu terkait catatan penerimaan pajak, data piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pajak.

“TPA Modul RAS ini arahnya untuk meningkatkan ketepatan dan ketertiban administrasi pencatatan penerimaan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pajak," katanya Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hestu menuturkan sebagai organisasi, DJP memiliki kebutuhan yang besar atas sistem informasi perpajakan yang akurat, valid dan terintegrasi. TPA Modul RAS diharapkan mampu meningkatkan kinerja DJP dalam urusan transparansi dan kredibilitas sebagai lembaga pemerintah yang mengumpulkan dana publik.

Oleh karena itu, aplikasi TPA Modul RSA dibuat untuk meningkatkan kualitas informasi akuntansi terkait pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak. Pada gilirannya, aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan derajat pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.

"Harapannya, laporan keuangan DJP akan menyajikan figure data yang benar dan lengkap sehingga dapat meningkatkan transparansi dan kredibilitas DJP sebagai lembaga pemerintah," paparnya.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

TPA Modul RAS merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pencatatan pada aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.

Aplikasi TPA Modul RAS melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Januari 2020.

Aplikasi ini dapat diakses melalui jaringan intranet DJP dengan menggunakan data petugas pajak yang tercatat dalam Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Juli 2020 | 00:08 WIB

Keren, Semangat selalu DJP

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak