PMK 89/2020

Ini Sasaran DJP dari PPN 1% Hasil Pertanian Tertentu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 06:01 WIB
Ini Sasaran DJP dari PPN 1% Hasil Pertanian Tertentu

Petani memanen jagung miliknya di Desa Bone-Bone, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2020). Dengan terbitnya PMK No.89/2020 pengusaha kena pajak (PKP) petani tidak lagi dipusingkan dengan mekanisme penghitungan pajak masukan (PM) dan pajak keluaran (PK) dalam menentukan besaran PPN yang disetor. (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan faktor kesederhanaan menjadi pokok inti dari PMK No.89/2020 yang ditawarkan kepada petani atau kelompok tani untuk menunaikan kewajiban perpajakannya, khususnya berkaitan dengan pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan PMK No.89/2020 pengusaha kena pajak (PKP) petani tidak lagi dipusingkan dengan mekanisme penghitungan pajak masukan (PM) dan pajak keluaran (PK) dalam menentukan besaran PPN yang disetor.

"Jadi dengan DPP Nilai Lain sebesar 10% dari harga jual, maka tidak ada pajak masukan yang dapat dikreditkan," katanya di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hestu menambahkan beleid PPN 1% atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu juga dipungut oleh industri yang menerima penyerahan barang dari PKP petani.

Dengan demikian, sambungnya, beban administrasi sepenuhnya ditanggung oleh lawan transaksi dari PKP yang menggunakan skema PPN sebagaimana diatur dalam PMK No.89/2020.

Menurutnya, kewajiban dari PKP yang menghasilkan barang pertanian tertentu adalah menyampaikan pemberitahuan kepada kantor pajak terdaftar untuk memanfaatkan skema DPP dengan nilai lain.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selanjutnya dalam melakukan transaksi PKP yang menggunakan skema nilai lain sebagai DPP cukup menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak saat penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Adapun pemberitahuan tersebut paling lambat disampaikan saat penyampaian SPT masa PPN pertama dalam tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.

Seperti diketahui, lewat PMK 89/2020, otoritas memperkenalkan skema tarif efektif PPN sebesar 1%. Tarif efektif itu muncul karena DPP dari penyerahan barang hasil pertanian tertentu ini menggunakan nilai lain yakni 10% dari harga jual

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Langkah ini merupakan respons pemerintah atas dicabutnya fasilitas pembebasan PPN pada sektor pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2007. PP ini dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 70/P/HUM/2013.

Sejak saat itu penyerahan barang hasil pertanian yang awalnya bebas PPN menjadi terutang PPN. Otoritas fiskal menyebutkan hal ini membuat petani kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya. PMK ini diharap bisa menyelesaikan masalah tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2020 | 22:33 WIB

Selain membuat kebijakan menyederhanakan PPN atas produk pertanian tertentu, DJP juga harus memberikan kepastian hukum bagi para petani dalam menjalankan PMK No.89/2020.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?