PMK 89/2020

Ini Sasaran DJP dari PPN 1% Hasil Pertanian Tertentu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 06:01 WIB
Ini Sasaran DJP dari PPN 1% Hasil Pertanian Tertentu

Petani memanen jagung miliknya di Desa Bone-Bone, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2020). Dengan terbitnya PMK No.89/2020 pengusaha kena pajak (PKP) petani tidak lagi dipusingkan dengan mekanisme penghitungan pajak masukan (PM) dan pajak keluaran (PK) dalam menentukan besaran PPN yang disetor. (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan faktor kesederhanaan menjadi pokok inti dari PMK No.89/2020 yang ditawarkan kepada petani atau kelompok tani untuk menunaikan kewajiban perpajakannya, khususnya berkaitan dengan pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan PMK No.89/2020 pengusaha kena pajak (PKP) petani tidak lagi dipusingkan dengan mekanisme penghitungan pajak masukan (PM) dan pajak keluaran (PK) dalam menentukan besaran PPN yang disetor.

"Jadi dengan DPP Nilai Lain sebesar 10% dari harga jual, maka tidak ada pajak masukan yang dapat dikreditkan," katanya di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Hestu menambahkan beleid PPN 1% atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu juga dipungut oleh industri yang menerima penyerahan barang dari PKP petani.

Dengan demikian, sambungnya, beban administrasi sepenuhnya ditanggung oleh lawan transaksi dari PKP yang menggunakan skema PPN sebagaimana diatur dalam PMK No.89/2020.

Menurutnya, kewajiban dari PKP yang menghasilkan barang pertanian tertentu adalah menyampaikan pemberitahuan kepada kantor pajak terdaftar untuk memanfaatkan skema DPP dengan nilai lain.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Selanjutnya dalam melakukan transaksi PKP yang menggunakan skema nilai lain sebagai DPP cukup menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak saat penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Adapun pemberitahuan tersebut paling lambat disampaikan saat penyampaian SPT masa PPN pertama dalam tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.

Seperti diketahui, lewat PMK 89/2020, otoritas memperkenalkan skema tarif efektif PPN sebesar 1%. Tarif efektif itu muncul karena DPP dari penyerahan barang hasil pertanian tertentu ini menggunakan nilai lain yakni 10% dari harga jual

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Langkah ini merupakan respons pemerintah atas dicabutnya fasilitas pembebasan PPN pada sektor pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2007. PP ini dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 70/P/HUM/2013.

Sejak saat itu penyerahan barang hasil pertanian yang awalnya bebas PPN menjadi terutang PPN. Otoritas fiskal menyebutkan hal ini membuat petani kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya. PMK ini diharap bisa menyelesaikan masalah tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2020 | 22:33 WIB

Selain membuat kebijakan menyederhanakan PPN atas produk pertanian tertentu, DJP juga harus memberikan kepastian hukum bagi para petani dalam menjalankan PMK No.89/2020.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP