PROVINSI BALI

Ini Saran KPK Agar Setoran Pajak Daerah Jadi Optimal

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 16:43 WIB
Ini Saran KPK Agar Setoran Pajak Daerah Jadi Optimal

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANGUPURA, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan virtual dengan seluruh Pemda Provinsi Bali untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Bali.

Kepala Koordinator Wilayah Bidang Pencegahan KPK Adliansyah M Nasution mengatakan Pemda harus memastikan setoran pajak daerah lancar sebelum mengejar kenaikan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal-hal yang bisa ditempuh Pemda untuk memastikan setoran pajak daerah lancar antara lain memastikan ketersedian basis data pajak daerah. Kemudian, melakukan penagihan aktif atas piutang pajak daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Pemda juga dapat melakukan pemetaan terkait kondisi pengelolaan PAD khususnya pajak daerah serta mampu melakukan pencegahan terhadap risiko masalah yang timbul," katanya dalam konferensi video dikutip Senin (15/6/2020).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Pasedahan Kab. Badung I Made Sutama mengaku melakukan berbagai hal dalam menjaga kelancaran penerimaan pajak daerah di antaranya dengan menggandeng bank BPD Bali.

Pemda menggandeng BPD Bali perihal pembayaran PBB-P2. Dengan kerja sama tersebut, memungkinkan setiap pembayaran pajak bisa dilakukan melalui sistem BPD Bali dan dapat dipantau data penerimaan pajak secara langsung atau real time.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, Pemda dan BPD juga memasang alat perekam transaksi atau tapping box untuk pelaku usaha di Badung. Hingga saat ini, Pemda telah memasang alat tapping box sebanyak 192 buah.

Selain itu, pemda juga telah memasang alat atau sistem lainnya seperti Webservice kepada 526 wajib pajak dan Cash Register Online sebanyak 568 alat, sehingga total alat/sistem yang telah terpasang pada mencapai 1.286 unit.

"Kami berharap kerjasama dengan BPD Bali akan berjalan semakin baik terutama dalam hal pemasangan alat monitoring transaksi pada wajib pajak sehingga pemungutan pajak menjadi lebih optimal," tuturnya dilansir dari Bali Tribune. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juni 2020 | 22:11 WIB

urusin dong potensi kebocoran di era C-19 yang semua pada lemah.. (mager) krn ada spending yg cukup besar..dan jgn sampai ada alibi pemegang Kuasa Anggaran lalai... perlu peninjauan (ajang sana) pd instansi/lembaga2 terkait u pembantuan teknis.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN