PROVINSI BALI

Ini Saran KPK Agar Setoran Pajak Daerah Jadi Optimal

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 16:43 WIB
Ini Saran KPK Agar Setoran Pajak Daerah Jadi Optimal

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANGUPURA, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan virtual dengan seluruh Pemda Provinsi Bali untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Bali.

Kepala Koordinator Wilayah Bidang Pencegahan KPK Adliansyah M Nasution mengatakan Pemda harus memastikan setoran pajak daerah lancar sebelum mengejar kenaikan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal-hal yang bisa ditempuh Pemda untuk memastikan setoran pajak daerah lancar antara lain memastikan ketersedian basis data pajak daerah. Kemudian, melakukan penagihan aktif atas piutang pajak daerah.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

"Pemda juga dapat melakukan pemetaan terkait kondisi pengelolaan PAD khususnya pajak daerah serta mampu melakukan pencegahan terhadap risiko masalah yang timbul," katanya dalam konferensi video dikutip Senin (15/6/2020).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Pasedahan Kab. Badung I Made Sutama mengaku melakukan berbagai hal dalam menjaga kelancaran penerimaan pajak daerah di antaranya dengan menggandeng bank BPD Bali.

Pemda menggandeng BPD Bali perihal pembayaran PBB-P2. Dengan kerja sama tersebut, memungkinkan setiap pembayaran pajak bisa dilakukan melalui sistem BPD Bali dan dapat dipantau data penerimaan pajak secara langsung atau real time.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Selain itu, Pemda dan BPD juga memasang alat perekam transaksi atau tapping box untuk pelaku usaha di Badung. Hingga saat ini, Pemda telah memasang alat tapping box sebanyak 192 buah.

Selain itu, pemda juga telah memasang alat atau sistem lainnya seperti Webservice kepada 526 wajib pajak dan Cash Register Online sebanyak 568 alat, sehingga total alat/sistem yang telah terpasang pada mencapai 1.286 unit.

"Kami berharap kerjasama dengan BPD Bali akan berjalan semakin baik terutama dalam hal pemasangan alat monitoring transaksi pada wajib pajak sehingga pemungutan pajak menjadi lebih optimal," tuturnya dilansir dari Bali Tribune. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juni 2020 | 22:11 WIB

urusin dong potensi kebocoran di era C-19 yang semua pada lemah.. (mager) krn ada spending yg cukup besar..dan jgn sampai ada alibi pemegang Kuasa Anggaran lalai... perlu peninjauan (ajang sana) pd instansi/lembaga2 terkait u pembantuan teknis.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga