Ilustrasi. (DDTCNews)
MANGUPURA, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan virtual dengan seluruh Pemda Provinsi Bali untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Bali.
Kepala Koordinator Wilayah Bidang Pencegahan KPK Adliansyah M Nasution mengatakan Pemda harus memastikan setoran pajak daerah lancar sebelum mengejar kenaikan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal-hal yang bisa ditempuh Pemda untuk memastikan setoran pajak daerah lancar antara lain memastikan ketersedian basis data pajak daerah. Kemudian, melakukan penagihan aktif atas piutang pajak daerah.
"Pemda juga dapat melakukan pemetaan terkait kondisi pengelolaan PAD khususnya pajak daerah serta mampu melakukan pencegahan terhadap risiko masalah yang timbul," katanya dalam konferensi video dikutip Senin (15/6/2020).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Pasedahan Kab. Badung I Made Sutama mengaku melakukan berbagai hal dalam menjaga kelancaran penerimaan pajak daerah di antaranya dengan menggandeng bank BPD Bali.
Pemda menggandeng BPD Bali perihal pembayaran PBB-P2. Dengan kerja sama tersebut, memungkinkan setiap pembayaran pajak bisa dilakukan melalui sistem BPD Bali dan dapat dipantau data penerimaan pajak secara langsung atau real time.
Selain itu, Pemda dan BPD juga memasang alat perekam transaksi atau tapping box untuk pelaku usaha di Badung. Hingga saat ini, Pemda telah memasang alat tapping box sebanyak 192 buah.
Selain itu, pemda juga telah memasang alat atau sistem lainnya seperti Webservice kepada 526 wajib pajak dan Cash Register Online sebanyak 568 alat, sehingga total alat/sistem yang telah terpasang pada mencapai 1.286 unit.
"Kami berharap kerjasama dengan BPD Bali akan berjalan semakin baik terutama dalam hal pemasangan alat monitoring transaksi pada wajib pajak sehingga pemungutan pajak menjadi lebih optimal," tuturnya dilansir dari Bali Tribune. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
urusin dong potensi kebocoran di era C-19 yang semua pada lemah.. (mager) krn ada spending yg cukup besar..dan jgn sampai ada alibi pemegang Kuasa Anggaran lalai... perlu peninjauan (ajang sana) pd instansi/lembaga2 terkait u pembantuan teknis.