REVISI UU KUP

Ini Saran Darmin Nasution Soal Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juli 2021 | 12:19 WIB
Ini Saran Darmin Nasution Soal Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak

Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Dirjen Pajak dan Menko Perekonomian Darmin Nasution menyarankan pemerintah dan DPR untuk memodifikasi instrumen pencegahan penghindaran pajak (general anti-avoidance rule/GAAR) dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Darmin mengatakan instrumen GAAR tersebut dapat digabungkan dengan metode penghitungan pajak yang lebih pasti, seperti benchmarking. Melalui metode tersebut, Ditjen Pajak (DJP) dapat dengan mudah memastikan semua wajib pajak membayarkan kewajibannya secara benar.

"Memang GAAR ada standarnya secara internasional, tapi bisa ditambahkan dengan metode benchmarking," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Darmin mengatakan metode penghitungan pajak menggunakan benchmark tersebut pernah dia aplikasikan ketika menjalankan program sunset policy pada 2008.

Lantaran program tersebut hanya berlaku pada sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara, DJP membuat penghitungan penghasilan kotor kedua sektor itu berdasarkan pada luas kebun/tambang, harga komoditas, dan biaya produksinya.

Menurut Darmin, setiap wajib pajak harus membayarkan pajak yang sesuai atau di atas benchmark yang telah ditetapkan DJP. Pada wajib pajak yang membayar pajak di bawah benchmark, dapat dimasukkan ke dalam kategori yang layak diperiksa.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Darmin menjelaskan negara maju seperti Amerika Serikat juga telah menjalankan instrumen benchmarking untuk mengukur kepatuhan wajib pajak. Di negara tersebut, instrumen benchmarking bahkan juga diberlakukan pada wajib pajak orang pribadi.

Dia meyakini proses pengawasan terhadap wajib pajak akan lebih mudah jika pemerintah menambahkan metode benchmarking dalam GAAR. Proses itu juga bisa lebih mudah lagi jika pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) telah selesai.

"Benchmark ini bisa masuk ke sistem. Apalagi, core tax sedang dikembangkan. Nanti setiap kegiatan ada benchmark-nya," ujarnya.

Baca Juga:
Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

Saat ini, pemerintah telah memasukkan pengaturan yang lebih fleksibel dan komprehensif untuk mencegah dan menangani praktik penghindaran pajak atau GAAR dalam RUU KUP.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut penerapan GAAR sebagai instrumen mencegah praktik penghindaran pajak juga sesuai dengan komitmen internasional untuk mengimplementasikan pencegahan penyalahgunaan tax treaty (BEPS Action 6).

Apalagi, sudah terdapat 43 negara di dunia yang telah memiliki GAAR. Simak ‘Dengan Revisi UU KUP, Celah Penghindaran Pajak Bakal Dipersempit’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra