Darmin Nasution.
JAKARTA, DDTCNews - Mantan Dirjen Pajak dan Menko Perekonomian Darmin Nasution menyarankan pemerintah dan DPR untuk memodifikasi instrumen pencegahan penghindaran pajak (general anti-avoidance rule/GAAR) dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Darmin mengatakan instrumen GAAR tersebut dapat digabungkan dengan metode penghitungan pajak yang lebih pasti, seperti benchmarking. Melalui metode tersebut, Ditjen Pajak (DJP) dapat dengan mudah memastikan semua wajib pajak membayarkan kewajibannya secara benar.
"Memang GAAR ada standarnya secara internasional, tapi bisa ditambahkan dengan metode benchmarking," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).
Darmin mengatakan metode penghitungan pajak menggunakan benchmark tersebut pernah dia aplikasikan ketika menjalankan program sunset policy pada 2008.
Lantaran program tersebut hanya berlaku pada sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara, DJP membuat penghitungan penghasilan kotor kedua sektor itu berdasarkan pada luas kebun/tambang, harga komoditas, dan biaya produksinya.
Menurut Darmin, setiap wajib pajak harus membayarkan pajak yang sesuai atau di atas benchmark yang telah ditetapkan DJP. Pada wajib pajak yang membayar pajak di bawah benchmark, dapat dimasukkan ke dalam kategori yang layak diperiksa.
Darmin menjelaskan negara maju seperti Amerika Serikat juga telah menjalankan instrumen benchmarking untuk mengukur kepatuhan wajib pajak. Di negara tersebut, instrumen benchmarking bahkan juga diberlakukan pada wajib pajak orang pribadi.
Dia meyakini proses pengawasan terhadap wajib pajak akan lebih mudah jika pemerintah menambahkan metode benchmarking dalam GAAR. Proses itu juga bisa lebih mudah lagi jika pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) telah selesai.
"Benchmark ini bisa masuk ke sistem. Apalagi, core tax sedang dikembangkan. Nanti setiap kegiatan ada benchmark-nya," ujarnya.
Saat ini, pemerintah telah memasukkan pengaturan yang lebih fleksibel dan komprehensif untuk mencegah dan menangani praktik penghindaran pajak atau GAAR dalam RUU KUP.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut penerapan GAAR sebagai instrumen mencegah praktik penghindaran pajak juga sesuai dengan komitmen internasional untuk mengimplementasikan pencegahan penyalahgunaan tax treaty (BEPS Action 6).
Apalagi, sudah terdapat 43 negara di dunia yang telah memiliki GAAR. Simak ‘Dengan Revisi UU KUP, Celah Penghindaran Pajak Bakal Dipersempit’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.