KEBIJAKAN FISKAL

Ini Salah Satu Target Pemerintah Beri Insentif Fiskal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 16:32 WIB
Ini Salah Satu Target Pemerintah Beri Insentif Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan dokumen Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPR terhadap RUU APBN 2020 beserta Nota Keuangannya. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Penguatan industri dalam negeri berorientasi ekspor menjadi salah satu target pemerintah saat menggelontorkan insentif fiskal. Langkah ini krusial di tengah pelemahan perekonomian global.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/8/2019). Menurutnya, pemerintah terus aktif melakukan upaya mengatasi penurunan investasi di sektor sekunder.

“Sekaligus mendorong sektor sekunder tumbuh lebih tinggi. [Upaya itu] antara lain melalui berbagai insentif fiskal pada industri dalam bentuk tax allowance, tax holiday, subsidi pajak, insentif PPN, serta fasilitas kepabeanan untuk pengembangan kawasan tertentu,” jelasnya.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Selain insentif fiskal, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pemerintah terus mendukung pertumbuhan ekspor industri melalui kerja sama bilateral perdagangan. Langkah ini diyakini akan meningkatkan pangsa pasar karena ada perluasan negara tujuan ekspor yang potensial.

Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga melakukan penyempurnaan kebijakan terkait fasilitas di Kawasan khusus. Selain itu, penurunan biaya produksi akan terus dilakukan dengan memperbaiki sistem logistik.

Pemerintah, sambung Sri Mulyani, juga memberikan pendampingan kepada pelaku ekspor melalui kegiatan promosi, proses negosiasi, serta penghilangan kendala ekspor. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah membangun rantai industri hulu dan hilir.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dengan demikian, pasokan bahan baku akan senantiasa terjaga. Pada saat yang bersamaan, ketergantungan industri dalam negeri terhadap bahan baku impor juga akan semakin berkurang sehingga berdampak positif pada negara perdagangan dan neraca transaksi berjalan.

“Insentif fiskal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja sektor industri yang dapat memberikan nilai tambah terhadap produk ekspor yang bernilai tambah tinggi,” imbuhnya, seperti dilansir laman resmi Kemenkeu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 November 2019 | 20:36 WIB

kenyataan banyak yang salah manfaatkan Bahan Baku, komponen ..lihat pola dan formulasi.. penggunaan industri berbasis ekspor ... sebaiknya perlu diperhatikan by produknya semua bhn baku yang digunakan u produk ekspor, Insentif pajak sdh lama namun masih belum juga mendorong dengan dr target2 yang diharapkan...

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi