PAKET KEBIJAKAN EKONOMI XVI

Ini Rincian Perluasan Fasilitas Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 15:07 WIB
Ini Rincian Perluasan Fasilitas Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasukkan perluasan fasilitas tax holiday dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Lantas apa saja pokok-pokok kebijakan dari fasilitas ini? Berikut uraiannya berdasarkan informasi data Kemenko Perekonomian.

Pertama, kriteria industri pionir tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Kedua, perluasan sektor usaha yang dapat menikmati fasilitas tax holiday mencakup penambahan dua sektor usaha. Dua sektor itu adalah sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta sektor ekonomi digital).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Selain itu, ada penggabungan dua sektor usaha dalam PMK No.35/PMK.010/2018. Kedua sektor itu yakni komponen utama komputer dan komponen utama smartphone menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika.

“Sehingga jumlah sektor usaha yang dapat diberikan tax holiday berubah dari 17 sektor usaha menjadi 18 sektor usaha,” demikian informasi dari Kemenko Perekonomian, yang dikutip pada Jumat (16/11/2018).

Ketiga, penambahan jumlah KBLI dan penyempurnaan beberapa KBLI pada industri pionir. Jumlah KBLI yang ditambahkan sebanyak 70 KBLI, sehingga jumlah KBLI yang mendapat fasilitas tax holiday sebanyak 169 KBLI. Sebelumnya, penerima tax holiday ada 99 KBLI, yang merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 153 KBLI.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Keempat, penggunaan sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha yang memenuhi kriteria bidang usaha (KBLI), diberi notifikasi mendapat fasilitas tax holiday beserta jangka waktunya oleh sistem OSS. Sistem OSS akan meneruskan ke sistem Ditjen Pajak untuk penerbitan surat keputusan pemberian insentif pajak tersebut.

Perluasan dan penyempurnaan ketentuan terkait tax holiday ini diharapkan mampu meningkatkan investasi serta memperkokoh sektor industri dari hulu ke hilir. Selain itu, proses pengajuan dan pemberian fasilitas tax holidaydiharapkan lebih cepat dan mudah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN