PAKET KEBIJAKAN EKONOMI XVI

Ini Rincian Perluasan Fasilitas Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 15:07 WIB
Ini Rincian Perluasan Fasilitas Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasukkan perluasan fasilitas tax holiday dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Lantas apa saja pokok-pokok kebijakan dari fasilitas ini? Berikut uraiannya berdasarkan informasi data Kemenko Perekonomian.

Pertama, kriteria industri pionir tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Kedua, perluasan sektor usaha yang dapat menikmati fasilitas tax holiday mencakup penambahan dua sektor usaha. Dua sektor itu adalah sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta sektor ekonomi digital).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Selain itu, ada penggabungan dua sektor usaha dalam PMK No.35/PMK.010/2018. Kedua sektor itu yakni komponen utama komputer dan komponen utama smartphone menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika.

“Sehingga jumlah sektor usaha yang dapat diberikan tax holiday berubah dari 17 sektor usaha menjadi 18 sektor usaha,” demikian informasi dari Kemenko Perekonomian, yang dikutip pada Jumat (16/11/2018).

Ketiga, penambahan jumlah KBLI dan penyempurnaan beberapa KBLI pada industri pionir. Jumlah KBLI yang ditambahkan sebanyak 70 KBLI, sehingga jumlah KBLI yang mendapat fasilitas tax holiday sebanyak 169 KBLI. Sebelumnya, penerima tax holiday ada 99 KBLI, yang merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 153 KBLI.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Keempat, penggunaan sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha yang memenuhi kriteria bidang usaha (KBLI), diberi notifikasi mendapat fasilitas tax holiday beserta jangka waktunya oleh sistem OSS. Sistem OSS akan meneruskan ke sistem Ditjen Pajak untuk penerbitan surat keputusan pemberian insentif pajak tersebut.

Perluasan dan penyempurnaan ketentuan terkait tax holiday ini diharapkan mampu meningkatkan investasi serta memperkokoh sektor industri dari hulu ke hilir. Selain itu, proses pengajuan dan pemberian fasilitas tax holidaydiharapkan lebih cepat dan mudah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak