KONGLOMERAT INDONESIA

Ini Respons DJP Soal 5 Konglomerat Tak Ber-NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2017 | 13:35 WIB
Ini Respons DJP Soal 5 Konglomerat Tak Ber-NPWP

JAKARTA, DDTCNews – Baru-baru ini dikabarkan ada 5 konglomerat yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelumnya informasi mengenai hal ini sempat diterbitkan pada majalah Forbes di Amerika Serikat.

Menganggapi hal ini, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Ditjen Pajak tidak bisa memajaki konglomerat tersebut, karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika WNI meninggalkan Indonesia selama 183 hari dianggap sudah bukan subjek dalam negeri dan tidak bisa dipajaki.

"Ada 5 konglomerat yang tidak memiliki NPWP. Mereka meninggalkan Indonesia selama 183 hari, jadi bukan menjadi subjek pajak dalam negeri lagi," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ken menyatakan orang-orang kaya tersebut antara lain 1 orang berasal dari Jakarta, 2 orang dari Jawa Timur, dan 2 orang dari Sumatera. Namun Ken tidak bisa menyebutkan identitas lebih rinci lagi mengenai hal tersebut.

Berdasarkan catatan DDTCNews, merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan merupakan subjek pajak luar negeri.

Dengan kata lain, masyarakat yang telah meninggalkan Indonesia selama lebih dari 183 hari sudah tidak menjadi subjek pajak dalam negeri. Sebaliknya, warga asing yang menduduki Indonesia selama lebih dari 183 hari dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Sebelumnya mereka pernah memiliki NPWP, tapi sekarang sudah menjadi warga negara asing bahkan ada yang menetap di sebelah Papua, di sana kan asing. Mereka bukan melarikan diri karena tidak memiliki NPWP," pungkasnya.

Di samping itu, tanggapan Ken mengenai konglomerat yang tidak memiliki NPWP ini merupakan respons atas penilaian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang sempat menjabarkan bahwa ada 8 konglomerat yang tidak memiliki NPWP. Tentunya Sri juga mengungkapkan hal itu berdasarkan pada majalah Forbes yang sempat terbit beberapa waktu lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?