KONGLOMERAT INDONESIA

Ini Respons DJP Soal 5 Konglomerat Tak Ber-NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2017 | 13:35 WIB
Ini Respons DJP Soal 5 Konglomerat Tak Ber-NPWP

JAKARTA, DDTCNews – Baru-baru ini dikabarkan ada 5 konglomerat yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelumnya informasi mengenai hal ini sempat diterbitkan pada majalah Forbes di Amerika Serikat.

Menganggapi hal ini, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Ditjen Pajak tidak bisa memajaki konglomerat tersebut, karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika WNI meninggalkan Indonesia selama 183 hari dianggap sudah bukan subjek dalam negeri dan tidak bisa dipajaki.

"Ada 5 konglomerat yang tidak memiliki NPWP. Mereka meninggalkan Indonesia selama 183 hari, jadi bukan menjadi subjek pajak dalam negeri lagi," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Ken menyatakan orang-orang kaya tersebut antara lain 1 orang berasal dari Jakarta, 2 orang dari Jawa Timur, dan 2 orang dari Sumatera. Namun Ken tidak bisa menyebutkan identitas lebih rinci lagi mengenai hal tersebut.

Berdasarkan catatan DDTCNews, merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan merupakan subjek pajak luar negeri.

Dengan kata lain, masyarakat yang telah meninggalkan Indonesia selama lebih dari 183 hari sudah tidak menjadi subjek pajak dalam negeri. Sebaliknya, warga asing yang menduduki Indonesia selama lebih dari 183 hari dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Sebelumnya mereka pernah memiliki NPWP, tapi sekarang sudah menjadi warga negara asing bahkan ada yang menetap di sebelah Papua, di sana kan asing. Mereka bukan melarikan diri karena tidak memiliki NPWP," pungkasnya.

Di samping itu, tanggapan Ken mengenai konglomerat yang tidak memiliki NPWP ini merupakan respons atas penilaian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang sempat menjabarkan bahwa ada 8 konglomerat yang tidak memiliki NPWP. Tentunya Sri juga mengungkapkan hal itu berdasarkan pada majalah Forbes yang sempat terbit beberapa waktu lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China