EFEK VIRUS CORONA

Ini Realisasi Pembebasan Bea Masuk & Pajak Impor Alat Kesehatan

Dian Kurniati | Kamis, 23 April 2020 | 09:29 WIB
Ini Realisasi Pembebasan Bea Masuk & Pajak Impor Alat Kesehatan

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga 19 April 2020, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor alat-alat kesehatan untuk penanganan virus Corona senilai Rp170 miliar.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut berasal dari importasi berbagai alat kesehatan seperti test kit, masker, dan alat pelindung diri (APD) senilai Rp762,6 miliar. Pembebasan diberikan sejak 13 Maret 2020.

"Segera setelah pemerintah mengumumkan wabah ini, kami maksimalkan PMK-PMK tentang pembebasan impor alat kesehatan oleh pemerintah, termasuk TNI/Polri dan yayasan," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jika dirinci, nilai pembebasan bea masuk sekitar Rp67,2 miliar, pembebasan pajak pertambangan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp82,9 miliar, dan pembebasan pungutan PPh Pasal 22 impor Rp20,6 miliar.

Heru mengatakan pembebasan bea masuk dan pajak impor alat kesehatan diberikan pada pemerintah daerah dan yayasan, yang masing-masing sebesar 47%. Sementara pembebasan bea masuk dan pajak impor kepada perusahaan atau perorangan hanya 6%.

Ketentuan yang mengatur pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 171/PMK.04/2019 yang membebaskan impor barang untuk keperluan kesehatan dari bea masuk. Fasilitas itu digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kemudian pada yayasan atau organisasi sosial, yang diatur dalam PMK 70/2012 yang membebaskan impor barang kiriman atau hibah dari bea masuk. Ada pula fasilitas fiskal yang digunakan oleh pemegang izin pengusaha kawasan berikat.

Semua proses permohonan pembebasan bea masuk dan pajak impor juga dibuat sederhana, melalui sistem online pada laman Indonesia National Single Window. Permohonan akan langsung disetujui oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai ketua gugus tugas penanganan Covid-19.

Heru menambahkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor alat kesehatan kini juga bisa dinikmati perusahaan untuk tujuan komersial, dari yang sebelumnya terbatas pada tujuan nonkomersial. Ketentuan itu diatur dalam PMK 34/2020 untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di pasar.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

"Pemerintah memberi relaksasi tambahan dengan harapan harga di pasar kalau memang ada yang beli, relatif bisa ditekan dan terjangkau oleh masyarakat," ujarnya.

Per 19 April 2020, DJBC juga mencatat jutaan unit alat kesehatan yang diimpor ke Indonesia. Berdasarkan jenisnya, ada 3,26 juta test kit, 1,95 juta APD, dan 390.300 obat-obatan. Selain itu, ada 1,49 juta perlengkapan rumah sakit, 17,1 juta masker, dan lainnya 422.200 unit.

Adapun jika dilihat berdasarkan negara asalnya, kebanyakan berasal dari China, yakni 63,17% dari total impor. Setelah itu, ada impor dari Hong Kong 8,18%, Jepang 4,79%, Singapura 4,69%, dan Korea Selatan 1,64%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN