INSENTIF PAJAK

Ini Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Hingga Maret 2021

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Mei 2021 | 14:43 WIB
Ini Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Hingga Maret 2021

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak pada pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga masa pajak Maret sudah mencapai Rp26,19 triliun.

Realisasi tersebut sudah mencapai sekitar 44,79% dari pagu insentif pajak pada PEN 2021 senilai Rp58,47 triliun. Dengan capaian ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal optimistis insentif pajak pada PEN 2021 bisa terserap secara optimal.

"Laporan pajak hingga 20 April pada periode 3 bulan pertama mulai Januari hingga Maret telah mencapai Rp26,19 triliun," ujar Yon, Senin (11/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara lebih terperinci, insentif pajak yang diberikan pemerintah pada tahun ini telah dimanfaatkan sekitar 296.633 wajib pajak. Seperti tahun lalu, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% tercatat paling banyak dimanfaatkan wajib pajak.

Adapun realisasi pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah mencapai Rp10,96 triliun. Selanjutnya, realisasi pemanfaatan pembebasan PPh Pasal 22 Impor tercatat cukup tinggi, yakni senilai Rp6,05 triliun.

Kemudian, realisasi serapan insentif restitusi PPN dipercepat senilai Rp2,94 triliun. Insentif berupa penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% menimbulkan revenue forgone hingga Rp5,08 triliun.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebaliknya, realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) masih minim atau hanya senilai Rp98 miliar. Realisasi insentif PPh final UMKM DTP juga tercatat hanya senilai Rp19 miliar.

“Realisasi ini belum termasuk insentif kesehatan dan PPN DTP untuk rumah dan PPnBM DTP untuk mobil," ujar Yon.

Seperti diketahui, insentif pajak pada PEN 2021 adalah kelanjutan dari insentif pajak yang sebelumnya telah diberikan pada 2020. Seluruh insentif pajak pada PEN 2021 tertuang pada PMK 9/2021 dan berlaku hingga Juni 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?