INSENTIF PAJAK

Ini Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Hingga Maret 2021

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Mei 2021 | 14:43 WIB
Ini Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Hingga Maret 2021

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak pada pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga masa pajak Maret sudah mencapai Rp26,19 triliun.

Realisasi tersebut sudah mencapai sekitar 44,79% dari pagu insentif pajak pada PEN 2021 senilai Rp58,47 triliun. Dengan capaian ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal optimistis insentif pajak pada PEN 2021 bisa terserap secara optimal.

"Laporan pajak hingga 20 April pada periode 3 bulan pertama mulai Januari hingga Maret telah mencapai Rp26,19 triliun," ujar Yon, Senin (11/5/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Secara lebih terperinci, insentif pajak yang diberikan pemerintah pada tahun ini telah dimanfaatkan sekitar 296.633 wajib pajak. Seperti tahun lalu, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% tercatat paling banyak dimanfaatkan wajib pajak.

Adapun realisasi pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah mencapai Rp10,96 triliun. Selanjutnya, realisasi pemanfaatan pembebasan PPh Pasal 22 Impor tercatat cukup tinggi, yakni senilai Rp6,05 triliun.

Kemudian, realisasi serapan insentif restitusi PPN dipercepat senilai Rp2,94 triliun. Insentif berupa penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% menimbulkan revenue forgone hingga Rp5,08 triliun.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Sebaliknya, realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) masih minim atau hanya senilai Rp98 miliar. Realisasi insentif PPh final UMKM DTP juga tercatat hanya senilai Rp19 miliar.

“Realisasi ini belum termasuk insentif kesehatan dan PPN DTP untuk rumah dan PPnBM DTP untuk mobil," ujar Yon.

Seperti diketahui, insentif pajak pada PEN 2021 adalah kelanjutan dari insentif pajak yang sebelumnya telah diberikan pada 2020. Seluruh insentif pajak pada PEN 2021 tertuang pada PMK 9/2021 dan berlaku hingga Juni 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi