Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak pada pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga masa pajak Maret sudah mencapai Rp26,19 triliun.
Realisasi tersebut sudah mencapai sekitar 44,79% dari pagu insentif pajak pada PEN 2021 senilai Rp58,47 triliun. Dengan capaian ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal optimistis insentif pajak pada PEN 2021 bisa terserap secara optimal.
"Laporan pajak hingga 20 April pada periode 3 bulan pertama mulai Januari hingga Maret telah mencapai Rp26,19 triliun," ujar Yon, Senin (11/5/2021).
Secara lebih terperinci, insentif pajak yang diberikan pemerintah pada tahun ini telah dimanfaatkan sekitar 296.633 wajib pajak. Seperti tahun lalu, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% tercatat paling banyak dimanfaatkan wajib pajak.
Adapun realisasi pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah mencapai Rp10,96 triliun. Selanjutnya, realisasi pemanfaatan pembebasan PPh Pasal 22 Impor tercatat cukup tinggi, yakni senilai Rp6,05 triliun.
Kemudian, realisasi serapan insentif restitusi PPN dipercepat senilai Rp2,94 triliun. Insentif berupa penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% menimbulkan revenue forgone hingga Rp5,08 triliun.
Sebaliknya, realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) masih minim atau hanya senilai Rp98 miliar. Realisasi insentif PPh final UMKM DTP juga tercatat hanya senilai Rp19 miliar.
“Realisasi ini belum termasuk insentif kesehatan dan PPN DTP untuk rumah dan PPnBM DTP untuk mobil," ujar Yon.
Seperti diketahui, insentif pajak pada PEN 2021 adalah kelanjutan dari insentif pajak yang sebelumnya telah diberikan pada 2020. Seluruh insentif pajak pada PEN 2021 tertuang pada PMK 9/2021 dan berlaku hingga Juni 2021. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.