RAPBN 2017

Ini Postur RAPBN 2017 yang Diajukan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Agustus 2016 | 19:15 WIB
Ini Postur RAPBN 2017 yang Diajukan Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasang target penerimaan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun 2017 senilai Rp1.737,6 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan APBN Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp1.786,2 triliun.

Penerimaan itu di antaranya berasal dari penerimaan perpajakan yang ditargetkan Rp1.495,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp240,4 triliun.

Sementara, anggaran belanja tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp2.070,5 triliun, lebih rendah dari APBNP-2016 sebesar Rp2.082,9 triliun. Anggaran belanja itu terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.310,4 triliun dan dana transfer daerah Rp760 triliun. Dengan belanja negara yang nilainya Rp2.070,5 triliun tersebut, maka akan ada defisit anggaran.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

“Defisit anggaran RAPBN 2017 ditargetkan sebesar Rp332,8 triliun atau 2,41% dari produk domestik bruto (PDB),” kata Presiden Joko Widodo saat menyampaikan RAPBN 2017 dan nota keuangan di depan rapat paripurna DPR, di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, Selasa (16/8).

Menurut Presiden kebijakan fiskal dalam tahun 2017 masih bersifat ekspansif yang terarah untuk meningkatkan kapasitas produksi.

Presiden menambahkan kebijakan pembiayaan anggaran 2017 diarahkan untuk mengembangkan dan mengoptimalkan pembiayaan kreatif dan inovatif. Pemerintah berkomitmen membuka akses pembiayaan pembangunan dan investasi secara lebih luas, terutama bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Pemerintah juga mengalokasikan anggaran pembiayaan 2017 untuk meningkatkan akses pendidikan dan menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta menyempurnakan kualitas perencanaan investasi pemerintah dan menjaga rasio utang terhadap PDB dalam batas aman dan terkendala.

Menurut Jokowi, keterlibatan pihak swasta dalam pembiayaan pembangunan akan ditingkatkan melalui skema antara pemerintah dengan badan usaha. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

APBN 2025: Target Setoran PPh Badan Turun 14%, PPh Pasal 21 Naik 46%

Rabu, 04 Desember 2024 | 14:30 WIB PERPRES 201/2024

Pemerintah Perinci Target Pajak 2025, PPN dan PPnBM Tumbuh Dobel Digit

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari