TAX AMNESTY

Ini Penjelasan Sri Mulyani Pada Dunia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2016 | 15:05 WIB
Ini Penjelasan Sri Mulyani Pada Dunia

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri acara World Bank-IMF Annual Meeting 2016 di Washington, Amerika Serikat minggu lalu. Kehadirannya bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah bergulir di Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan dalam pertemuan tahunan bersama Bank Dunia dan IMF ini, program tax amnesty Indonesia menjadi salah satu topik diskusi. Dia menjelaskan program ini tidak bermaksud untuk memberikan kesempatan bagi aliran dana hasil gelap (ilegal) masuk ke Indonesia.

Tax amnesty bukan untuk memulangkan dana yang diperoleh dari hasil kejahatan. Oleh karena itu, dunia tidak perlu khawatir dengan kebijakan terobosan di Indonesia ini,” ujarnya begitu tiba di Jakarta, Rabu (12/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dia menambahkan dalam menjalankan program tax amnesty, Indonesia berkomitmen akan kerja sama dengan Financial Action Task Force (FATF), sebuah wadah kerja sama antarinstansi pemerintah dalam memerangi praktek pencucian uang dan aliran dana gelap.

Sri Mulyani mengaku telah merapat ke kantor FATF dan menjelaskan maksud dan tujuan dari program tax amnesty. Dia pun berharap Indonesia tadi lagi masuk ke dalam blacklist FATF dan dapat menjadi anggota usai pertemuan ini.

Program tax amnesty Indonesia juga merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia dalam menanggulangi permasalahan pajak internasional seperti base erosion and profit shifting (BEPS). Dengan adanya tax amnesty, praktek kecurangan pajak melalui BEPS ini dapat diminimalkan. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN