TAX AMNESTY

Ini Penjelasan Sri Mulyani Pada Dunia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2016 | 15:05 WIB
Ini Penjelasan Sri Mulyani Pada Dunia

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri acara World Bank-IMF Annual Meeting 2016 di Washington, Amerika Serikat minggu lalu. Kehadirannya bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah bergulir di Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan dalam pertemuan tahunan bersama Bank Dunia dan IMF ini, program tax amnesty Indonesia menjadi salah satu topik diskusi. Dia menjelaskan program ini tidak bermaksud untuk memberikan kesempatan bagi aliran dana hasil gelap (ilegal) masuk ke Indonesia.

Tax amnesty bukan untuk memulangkan dana yang diperoleh dari hasil kejahatan. Oleh karena itu, dunia tidak perlu khawatir dengan kebijakan terobosan di Indonesia ini,” ujarnya begitu tiba di Jakarta, Rabu (12/10).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dia menambahkan dalam menjalankan program tax amnesty, Indonesia berkomitmen akan kerja sama dengan Financial Action Task Force (FATF), sebuah wadah kerja sama antarinstansi pemerintah dalam memerangi praktek pencucian uang dan aliran dana gelap.

Sri Mulyani mengaku telah merapat ke kantor FATF dan menjelaskan maksud dan tujuan dari program tax amnesty. Dia pun berharap Indonesia tadi lagi masuk ke dalam blacklist FATF dan dapat menjadi anggota usai pertemuan ini.

Program tax amnesty Indonesia juga merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia dalam menanggulangi permasalahan pajak internasional seperti base erosion and profit shifting (BEPS). Dengan adanya tax amnesty, praktek kecurangan pajak melalui BEPS ini dapat diminimalkan. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?