PENERIMAAN PAJAK

Ini Penjelasan DJP Soal Penerimaan Pajak yang Lesu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2020 | 11:15 WIB
Ini Penjelasan DJP Soal Penerimaan Pajak yang Lesu

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Sekitar 85% penerimaan pajak berasal dari komponen penerimaan rutin atau voluntary compliance. Kondisi ini dinilai membuat penerimaan sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi.

Hal ini diungkapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal saat menjelaskan mengenai lesunya penerimaan hingga akhir Oktober 2019 yang lalu. Apalagi, hingga tutup tahun kemarin, Kemenkeu memaparkan penerimaan seluruh regional tidak mencapai target.

Dia menjelaskan jika dilihat secara umum, penerimaan pajak terdiri atas dua komponen. Pertama, dari penerimaan rutin atau voluntary compliance. Kedua, dari effort DJP atau enforced compliance. Keduanya akan menentukan performa indikator yang menjadi tanggung jawab otoritas pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Nah, kalau dari sisi voluntary, komposisinya sangat dominan di dalam penerimaan kita, mungkin 85%. Faktor yang paling dominan di sini adalah kondisi makro ekonomi. Tidak bisa dipungkiri lah, memang itu salah satu yang sangat signifikan berpengaruh,” kata Yon dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalan perpajakan bagian dari DDTCNews) pada akhir tahun lalu.

Dengan adanya permintaan yang melemah, harga jual (terutama komoditas) yang fluktuatif, dan volume perdagangan menurun, efek yang langsung terasa berada di sisi impor. Alhasil, penerimaan PPh impor dan PPN impor yang berkontribusi sekitar 18% ikut tertekan.

Yon mengatakan jika terjadi sesuatu dalam perdagangan internasional, aka nada gangguan yang cukup besar terhadap penerimaan. Hal ini mengingat sebagian bahan impor ini digunakan untuk bahan baku ekspor.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Which is itu sebenarnya bahan baku dan barang modal yang cepat atau lambat tentu dia akan menggerus ekspor,” imbuhnya.

Tertekannya impor juga akan berpengaruh pada penyerahan dalam negeri karena sebagian besar bahan baku diperoleh importir untuk memproduksi barang dalam negeri. Dengan demikian, transmisinya akan mengganggu penerimaan pajak dalam negeri.

Selain itu, lanjut Yon, pada saat yang bersamaan, struktur penerimaan pajak saat masih sangat bergantung kepada wajib pajak besar. Dia mengatakan Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Khusus, dan KPP Madya itu sudah berkontribusi hampir 72% dari total penerimaan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Jadi, mereka inilah yang terkena dampak utama. Untuk saat ini, mengapa penerimaan kita sangat rendah, yang pasti pengaruh kondisi perekonomian global, regional, dan domestik yang memang tidak bagus,” katanya.

Kendati demikian, dia mengakui performa penerimaan pajak yang tidak maksimal juga dipengaruhi kapasitas administrasi perpajakan yang belum optimal. Oleh karena itu, sambung Yon, DJP tengah melalukan reformasi perpajakan. Hal ini akan berpengaruh dari sisi enforced compliance.

Bahasan mengenai penerimaan pajak dan wawancara lengkap dengan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal ada dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?