INSENTIF FISKAL

Ini Penjelasan BKF Soal Efek Pemberian Insentif Fiskal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2019 | 19:01 WIB
Ini Penjelasan BKF Soal Efek Pemberian Insentif Fiskal

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal tetap menjadi andalan Kemenkeu untuk memberi stimulus pada perekonomian nasional. Namun, guyuran insentif memberikan tantangan dari upaya pengamanan target penerimaan negara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pemberian insentif memang secara langsung akan mengurangi penerimaan. Namun, otoritas fiskal memandang insentif sebagai instrumen untuk menciptakan nilai tambah dalam jangka panjang.

Dengan demikian, hitung-hitungan fiskal bukan hanya berkutat kepada risiko fiskal dari pemberian insentif. Lebih jauh dari itu, fasilitas fiskal memainkan peran penting dalam menggerakkan perekonomian.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

“[Insentif] memengaruhi penerimaan. Pasti ada dan itu yang sedang kita lihat,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2019).

Untuk mengatasi risiko fiskal tersebut, sambungnya, pemerintah akan melihat APBN sebagai suatu kesatuan. Ketika ada risiko shortfall penerimaan pajak maka instrumen lain dalam APBN akan ikut menyesuaikan, seperti dari sisi belanja dan pembiayaan utang pemerintah.

Oleh karena itu, Suahasil memastikan tidak ada kebijakan khusus yang akan digulirkan untuk mengamankan target penerimaan tahun ini. Struktur APBN, menurutnya, masih mempunyai ruang untuk menghadapi risiko shortfall penerimaan pajak.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

“Mitigasinya dalam mengelola APBN kita lihat secara keseluruhan. Kita tidak lihat APBN dari risiko penerimaan saja tapi juga dari pengeluaran apa sudah efisien dan juga dari pembiayaan apakah bisa di manage dengan baik, itu jadi kesatuan,” ungkapnya.

Suahasil menambahkan kebijakan pemberian insentif perpajakan menjadi satu bagian dalam menggenjot perekonomian. Salah satu contohnya adalah kebijakan restitusi yang dipercepat yang sangat terasa ekses negatifnya bagi penerimaan DJP, tapi diharapkan memberikan sumber penerimaan baru dalam jangka panjang.

“Restitusi yang dipercepat itu merupakan bagian untuk menggairahkan dunia usaha. Ketika produksi makin banyak, nanti ujungnya bayar pajak lebih banyak,” imbuh Suahasil. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi