INSENTIF FISKAL

Ini Penjelasan BKF Soal Efek Pemberian Insentif Fiskal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2019 | 19:01 WIB
Ini Penjelasan BKF Soal Efek Pemberian Insentif Fiskal

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal tetap menjadi andalan Kemenkeu untuk memberi stimulus pada perekonomian nasional. Namun, guyuran insentif memberikan tantangan dari upaya pengamanan target penerimaan negara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pemberian insentif memang secara langsung akan mengurangi penerimaan. Namun, otoritas fiskal memandang insentif sebagai instrumen untuk menciptakan nilai tambah dalam jangka panjang.

Dengan demikian, hitung-hitungan fiskal bukan hanya berkutat kepada risiko fiskal dari pemberian insentif. Lebih jauh dari itu, fasilitas fiskal memainkan peran penting dalam menggerakkan perekonomian.

Baca Juga:
Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

“[Insentif] memengaruhi penerimaan. Pasti ada dan itu yang sedang kita lihat,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2019).

Untuk mengatasi risiko fiskal tersebut, sambungnya, pemerintah akan melihat APBN sebagai suatu kesatuan. Ketika ada risiko shortfall penerimaan pajak maka instrumen lain dalam APBN akan ikut menyesuaikan, seperti dari sisi belanja dan pembiayaan utang pemerintah.

Oleh karena itu, Suahasil memastikan tidak ada kebijakan khusus yang akan digulirkan untuk mengamankan target penerimaan tahun ini. Struktur APBN, menurutnya, masih mempunyai ruang untuk menghadapi risiko shortfall penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

“Mitigasinya dalam mengelola APBN kita lihat secara keseluruhan. Kita tidak lihat APBN dari risiko penerimaan saja tapi juga dari pengeluaran apa sudah efisien dan juga dari pembiayaan apakah bisa di manage dengan baik, itu jadi kesatuan,” ungkapnya.

Suahasil menambahkan kebijakan pemberian insentif perpajakan menjadi satu bagian dalam menggenjot perekonomian. Salah satu contohnya adalah kebijakan restitusi yang dipercepat yang sangat terasa ekses negatifnya bagi penerimaan DJP, tapi diharapkan memberikan sumber penerimaan baru dalam jangka panjang.

“Restitusi yang dipercepat itu merupakan bagian untuk menggairahkan dunia usaha. Ketika produksi makin banyak, nanti ujungnya bayar pajak lebih banyak,” imbuh Suahasil. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax