PELAYANAN PAJAK

Ini Penerimaan Negara yang Disetor Lewat Marketplace

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 18:30 WIB
Ini Penerimaan Negara yang Disetor Lewat Marketplace

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Hampir dua bulan sejak Kementerian Keuangan menggandeng marketplace e-commerce sebagai sarana pembayaran penerimaan negara. Puluhan miliar berhasil dikumpulkan lewat wadah belanja elektronik.

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan sejak dirilis pada 23 Agustus 2019 hingga 11 Oktober 2019, setoran penerimaan negara yang dilakukan lewat saluran marketplace e-commerce mencapai Rp59,7 miliar. Sebagian besar dilakukan melalui Tokopedia.

“Kontribusi saluran e-commerce sejak launching 1,5 bulan lalu totalnya mencapai Rp59,7 miliar dan ini porsi terbesarnya dari Tokopedia,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Andin menjabarkan kontribusi Tokopedia dari sisi volume transaksi mencapai 90%. Sementara itu, dari sisi nilai nominal yang disetorkan ke kas negara, setoran mencapai 85% dari jumlah penerimaan sebesar Rp59,7 miliar.

Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah ke depannya. Pasalnya, sudah ada beberapa pelaku usaha dagang elektronik yang ingin menjalin kerja sama dengan Kemenkeu untuk bisa memfasilitasi setoran perpajakan dan PNBP via e-commerce.

“Sementara ini sudah ada tiga yang bisa melakukan pembayaran penerimaan negara yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet. Kemudian saat ini sudah menerima beberapa permohonan dari lembaga persepsi lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Seperti diketahui, pembayaran penerimaan negara bisa dilakukan lewat marketplace. Awalnya, pembayaran bisa dilakukan di Tokopedia dan Bukalapak. Setelah itu, anak usaha PT. Telkom (Persero), Finnet juga ditunjuk sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sebanyak 900 jenis penerimaan negara bisa dilayani melalui saluran marketplace ini. Seluruh pos penerimaan negara ini dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan penerimaan negara buka pajak (PNBP).

Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?