Ilustrasi.
PAJAK pertambahan nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap penerimaan perpajakan di suatu negara. Pada 2018, PPN menyumbang 20,4% dari total penerimaan perpajakan di negara-negara OECD.
Hal yang serupa juga dirasakan Indonesia. Merujuk data dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF 2022), kontribusi PPN pada 2020 mencapai 35% dari total penerimaan perpajakan.
Setiap negara memiliki kebijakannya masing-masing dalam menjaga penerimaan, tidak terkecuali soal tarif PPN. Nah, berikut beberapa negara yang mengenakan tarif PPN di atas rata-rata global, bahkan menembus angka 20% (diolah dari berbagai sumber).
1. Hungaria
Hungaria tercatat mengenakan tarif PPN tertinggi di Eropa yaitu sebesar 27%. Namun, Hungaria menerapkan skema PPN multitarif dengan reduced rate sebesar 5% dan 18% untuk barang dan jasa tertentu.
Contoh, PPN dengan tarif sebesar 18% dikenakan atas produk makanan tertentu, sedangkan tarif sebesar 5% dikenakan atas produk makanan, alat kesehatan, buku, jasa internet, jasa akomodasi, dan lain-lain.
2. Uruguay
Uruguay tercatat mengenakan PPN dengan tarif hingga 22%, tertinggi di Amerika. Uruguay juga menetapkan reduced rate atau tarif PPN yang lebih rendah atas barang dan jasa tertentu. Tarif yang ditetapkan sebesar 10%.
Beberapa barang dan jasa yang dikenai tarif PPN sebesar 10% antara lain makanan dan obat-obatan, jasa perhotelan, jasa kesehatan, dan penjualan pertama atas barang tidak bergerak.
3. Maroko
Maroko tercatat sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Afrika sebesar 20%. Maroko diketahui juga menerapkan skema PPN multitarif. Maroko mengenakan tarif PPN sebesar 14%, 10%, dan 7% untuk penyerahan barang dan jasa tertentu.
Tarif PPN 14% dikenakan atas jasa transportasi domestik, tarif 10% dikenakan atas jasa perbankan, perhotelan, makanan yang disediakan di restoran, dan minyak serta produk turunannya. Tarif PPN sebesar 7% hanya dikenakan atas suplai air dan listrik serta produk farmasi.
4. Tajikistan
Tajikistan adalah negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia. Tarif yang berlaku di negara tersebut mencapai 18%. Meski demikian, terdapat beberapa barang dan jasa yang dikenai tarif PPN sebesar 5% saja.
Barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 5% adalah barang yang disediakan oleh katering, perusahaan ritel, institusi pendidikan, dan perusahaan konstruksi.
5. Selandia Baru
Selandia Baru menjadi negara di Oseania dengan tarif PPN tertinggi sebesar 15%. Hampir semua barang dan jasa dikenai PPN. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.