TARIF PPN

Ini Negara dengan Tarif PPN/GST Tertinggi di Tiap Kawasan

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Juni 2021 | 17:00 WIB
Ini Negara dengan Tarif PPN/GST Tertinggi di Tiap Kawasan

Ilustrasi.

PAJAK pertambahan nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap penerimaan perpajakan di suatu negara. Pada 2018, PPN menyumbang 20,4% dari total penerimaan perpajakan di negara-negara OECD.

Hal yang serupa juga dirasakan Indonesia. Merujuk data dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF 2022), kontribusi PPN pada 2020 mencapai 35% dari total penerimaan perpajakan.

Setiap negara memiliki kebijakannya masing-masing dalam menjaga penerimaan, tidak terkecuali soal tarif PPN. Nah, berikut beberapa negara yang mengenakan tarif PPN di atas rata-rata global, bahkan menembus angka 20% (diolah dari berbagai sumber).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

1. Hungaria
Hungaria tercatat mengenakan tarif PPN tertinggi di Eropa yaitu sebesar 27%. Namun, Hungaria menerapkan skema PPN multitarif dengan reduced rate sebesar 5% dan 18% untuk barang dan jasa tertentu.

Contoh, PPN dengan tarif sebesar 18% dikenakan atas produk makanan tertentu, sedangkan tarif sebesar 5% dikenakan atas produk makanan, alat kesehatan, buku, jasa internet, jasa akomodasi, dan lain-lain.

2. Uruguay
Uruguay tercatat mengenakan PPN dengan tarif hingga 22%, tertinggi di Amerika. Uruguay juga menetapkan reduced rate atau tarif PPN yang lebih rendah atas barang dan jasa tertentu. Tarif yang ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Beberapa barang dan jasa yang dikenai tarif PPN sebesar 10% antara lain makanan dan obat-obatan, jasa perhotelan, jasa kesehatan, dan penjualan pertama atas barang tidak bergerak.

3. Maroko
Maroko tercatat sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Afrika sebesar 20%. Maroko diketahui juga menerapkan skema PPN multitarif. Maroko mengenakan tarif PPN sebesar 14%, 10%, dan 7% untuk penyerahan barang dan jasa tertentu.

Tarif PPN 14% dikenakan atas jasa transportasi domestik, tarif 10% dikenakan atas jasa perbankan, perhotelan, makanan yang disediakan di restoran, dan minyak serta produk turunannya. Tarif PPN sebesar 7% hanya dikenakan atas suplai air dan listrik serta produk farmasi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

4. Tajikistan
Tajikistan adalah negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia. Tarif yang berlaku di negara tersebut mencapai 18%. Meski demikian, terdapat beberapa barang dan jasa yang dikenai tarif PPN sebesar 5% saja.

Barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 5% adalah barang yang disediakan oleh katering, perusahaan ritel, institusi pendidikan, dan perusahaan konstruksi.

5. Selandia Baru
Selandia Baru menjadi negara di Oseania dengan tarif PPN tertinggi sebesar 15%. Hampir semua barang dan jasa dikenai PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?