TARIF PPN

Ini Negara dengan Tarif PPN/GST Tertinggi di Tiap Kawasan

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Juni 2021 | 17:00 WIB
Ini Negara dengan Tarif PPN/GST Tertinggi di Tiap Kawasan

Ilustrasi.

PAJAK pertambahan nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap penerimaan perpajakan di suatu negara. Pada 2018, PPN menyumbang 20,4% dari total penerimaan perpajakan di negara-negara OECD.

Hal yang serupa juga dirasakan Indonesia. Merujuk data dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF 2022), kontribusi PPN pada 2020 mencapai 35% dari total penerimaan perpajakan.

Setiap negara memiliki kebijakannya masing-masing dalam menjaga penerimaan, tidak terkecuali soal tarif PPN. Nah, berikut beberapa negara yang mengenakan tarif PPN di atas rata-rata global, bahkan menembus angka 20% (diolah dari berbagai sumber).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

1. Hungaria
Hungaria tercatat mengenakan tarif PPN tertinggi di Eropa yaitu sebesar 27%. Namun, Hungaria menerapkan skema PPN multitarif dengan reduced rate sebesar 5% dan 18% untuk barang dan jasa tertentu.

Contoh, PPN dengan tarif sebesar 18% dikenakan atas produk makanan tertentu, sedangkan tarif sebesar 5% dikenakan atas produk makanan, alat kesehatan, buku, jasa internet, jasa akomodasi, dan lain-lain.

2. Uruguay
Uruguay tercatat mengenakan PPN dengan tarif hingga 22%, tertinggi di Amerika. Uruguay juga menetapkan reduced rate atau tarif PPN yang lebih rendah atas barang dan jasa tertentu. Tarif yang ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Beberapa barang dan jasa yang dikenai tarif PPN sebesar 10% antara lain makanan dan obat-obatan, jasa perhotelan, jasa kesehatan, dan penjualan pertama atas barang tidak bergerak.

3. Maroko
Maroko tercatat sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Afrika sebesar 20%. Maroko diketahui juga menerapkan skema PPN multitarif. Maroko mengenakan tarif PPN sebesar 14%, 10%, dan 7% untuk penyerahan barang dan jasa tertentu.

Tarif PPN 14% dikenakan atas jasa transportasi domestik, tarif 10% dikenakan atas jasa perbankan, perhotelan, makanan yang disediakan di restoran, dan minyak serta produk turunannya. Tarif PPN sebesar 7% hanya dikenakan atas suplai air dan listrik serta produk farmasi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

4. Tajikistan
Tajikistan adalah negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia. Tarif yang berlaku di negara tersebut mencapai 18%. Meski demikian, terdapat beberapa barang dan jasa yang dikenai tarif PPN sebesar 5% saja.

Barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 5% adalah barang yang disediakan oleh katering, perusahaan ritel, institusi pendidikan, dan perusahaan konstruksi.

5. Selandia Baru
Selandia Baru menjadi negara di Oseania dengan tarif PPN tertinggi sebesar 15%. Hampir semua barang dan jasa dikenai PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN