KEPATUHAN PAJAK

Ini Lima Alasan Orang Indonesia Enggan Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 16:09 WIB
Ini Lima Alasan Orang Indonesia Enggan Bayar Pajak Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tercatat pada 2016, setoran pajak hanya mencapai Rp1.105 triliun atau 81,54% dari target APBN Perubahan sebesar Rp1.355 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan ada beberapa hal yang menyebakan setoran penerimaan pajak tetap minim meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5%.

"Kenapa ekonomi tumbuh, tapi pajaknya segitu-segitu saja. Kepatuhan dalam membayar pajak yang per‎lu diperhatikan, Karena tax gap naik, berarti kepatuhan sangat rendah," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/2).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Lebih lanjut Ken menjelaskan beberapa faktor yang membuat masyarakat Indonesia masih enggan membayar pajak. Pertama, faktor ketidakpercayaan. Menurutnya, masih ada sebagian masrakyat yang tidak percaya dengan undang-undang di bidang perpajakan.

Selain itu, sebagi faktor kedua, masih banyak yang tidak percaya dengan petugas pajak. Meskipun, kata Ken, berkat tax amnesty, kepercayaan itu mulai tumbuh kembali.

"Akhir-akhir ini petugas pajak mulai dipercaya, berkat adanya tax amnesty. Masyarakat percaya dengan pemerintah, petugas pajak dan UU Pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Faktor ketiga, lanjut Ken, masyarakat enggan bayar pajak karena masih ada orang yang ingin coba-coba tidak membayar pajak. "Kalau ketahuan baru bayar pajak. Kalau tidak, ya tidak bayar. Kenapa? Karena masyarakat tahu Ditjen Pajak tidak punya akses, terutama ke perbankan," ujarnya.

Adapun, faktor keempat, keengganan masyarakat dalam membayar pajak antara lain karena praktik membayar pajak itu belum menjadi budaya. Karena itu, ia berharap generasi muda mendatang dapat lebih patuh membayar pajak.

Faktor kelima, Ken mengungkapkan masyarakat belum patuh membayar pajak karena alasan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)‎ yang dinilai rumit. Menurutnya lembaran SPT di Amerika Serikat bisa mencapai ratusan lembar yang tentu lebih merumitkan dibandingkan SPT Indonesia.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"SPT kita itu 2-4 lembar, bahkan nanti kami sederhanakan lagi hingga hanya menjadi 2 lembar saja," ujarnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan ini, lanjutnya, masyarakat pun harus mengetahui penggunaan uang pajak tersebut. Mengutip data Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, secara umum uang pajak dimanfaatkan untuk membangun jalan, infrastruktur lain, dan 20% dari APBN bahkan digelontorkan untuk pendidikan. "Uang pendidikan 20% dari belanja negara sebesar Rp2.000 triliun, itu kan berarti Rp 400 triliun. Itu uang dari pajak," tandas Ken. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi