PAJAK DIGITAL

Ini Laporan Sementara Pajak Google

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 21:40 WIB
Ini Laporan Sementara Pajak Google

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menjalankan usahanya di Indonesia, Google Asia Pasific menunggak pajak sejak beberapa tahun lalu. Mengenai hal tersebut, pemerintah tengah mengejar Google untuk melunasi utang pajaknya yang diperkirakan mencapai US$418 juta atau Rp5,5 triliun.

Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan ketidakpatuhan Google Asia Pasific terhadap perpajakan yang berlaku di Indonesia akan menimbulkan ketimpangan keadilan bagi seluruh perusahaan teknologi informasi lainnya.

"Ini tidak adil, jika perusahaan teknologi informasi lain patuh pajak, tetapi Google tidak. Ketimpangan keadilan terjadi di kasus ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/10).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut Sofjan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu mengutamakan aspek keadilan dalam menagih pajak yang berlaku di Indonesia. Prinsip keadilan yang erat kaitannya dengan kepatuhan pajak berlaku kepada seluruh pengusaha yang mencari keuntungan di sini.

DJP masih mendiskusikan hal ini dengan Google, hasilnya Google membayar tunggakan pajaknya. Namun, Google meminta menghitung kembali utang pajak yang sebenarnya.

DJP bersama Kemenkominfo tengah mencari jalan keluar untuk menangani permintaan tersebut. Lebih lanjut, masih ada sejumlah permasalahan hukum yang harus diselesaikan terlebih dulu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Google juga meminta DJP untuk memperjelas aturan pajak terkait sektor teknologi informasi agar Google dapat melunasi utang pajaknya secepatnya.

Sofjan mengapresiasi pemerintah dalam mengejar pajak Google Asia Pasific yang awalnya tidak mau, menjadi mau. Sebagai informasi, tidak hanya di Indonesia, kisah 'Pajak Google' ini juga terjadi di beberapa negara. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?