Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak melakukan upaya untuk meminimalisasi jumlah sengketa yang menumpuk di Pengadilan Pajak. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (13/2/2019).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan institusinya terus melakukan perbaikan kualitas pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP). Hal ini dinilai akan berdampak pada upaya menekan munculnya sengketa.
Selain itu, DJP berkomitmen untuk selalu memberikan kesempatan bagi WP melakukan review atas hasil pemeriksaan yang disodorkan oleh petugas pajak. Ketentuan ini memang sudah berjalan, tapi DJP akan terus memperkuat mekanisme itu dengan perbaikan administrasi pemeriksaa, bimbingan teknis pemeriksaan, review, dan peer review.
“Dengan pemberian kesempatan melihat review hingga ke level kantor wilayah, surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan memiliki kualitas yang lebih baik,” kata Yoga.
Seperti diketahui, berdasarkan data Pengadilan Pajak, total sengketa pajak baik dengan DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), maupun pemerintah daerah pada 2018 tercatat sebanyak 11.436 kasus. Dari jumlah tersebut, sengketa yang menyangkut DJP tercatat paling banyak yakni 7.813 kasus. Sisanya, DJBC sebanyak 3.574 dan pemda 49 sengketa.
Beberapa media juga menyoroti adanya peningkatan impor transaksi e-commerce yang tercermin dari penerimaan bea masuk. DJBC mencatat bea masuk pada awal tahun ini tercatat senilai Rp127 miliar. Angka ini lebih tinggi dari rerata bulanan pada tahun lalu senilai Rp99,2 miliar.
Terkait dengan DJBC, beberapa media nasional juga memberikan informasi terkait penyederhanaan prosedur ekspor kendaraan bermotor utuh (completely built up/CBU) melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2019.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
DJP mengaku akan melakukan perbaikan kualitas penerbitan SKP melalui data-data yang tepat agar dapat menekan tumpukan sengketa di Pengadilan Pajak. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan salah satu data yang bisa dimanfaatkan adalah data perbankan.
“Upayanya adalah dengan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan pajak. Salah satunya dengan memanfaatkan data yang valid dari pihak ketiga, misalnya perbankan,” katanya.
Ketua Komite Pengawas Perpajakan Gunadi mengatakan penyebab menumpuknya sengketa memang ada pada data dan fakta. Ini berimplikasi pada kualitas hasil pemeriksaan yang masih rendah. Dengan demikian, perbaikan dari sisi pemeriksaan memang paling krusial.
Kepala Subdirektorat Jenderal Humas DJBC Deni Surjantoro mengatakan sebagian besar barang yang diimpor melalui e-commerce adalah consumer goods, pakaian, alas kaki, dan kosmetik. Performa awal tahun ini menjadi sinyal baik untuk pengamanan target total bea masuk 2019 senilai Rp38,89 triliun.
“Impor barang e-commerce bukan besar nilainya melainkan frekuensinya yang sering,” katanya.
Kenaikan impor transaksi e-commerce pada awal tahun juga disinyalir merupakan efek akan diimplementasikannya beleid perlakuan pajak untuk transaksi e-commerce yakni PMK 210/2018. Seperti diketahui, implementasi dari aturan ini akan mulai dilakukan pada 1 April 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengestimasi penyederhanaan prosedur ekspor CBU melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2019 akan mampu menurunkan average stock level manufaktur mobil hingga 36%. Hal ini membuat efisiensi dari sisi biaya penumpukan gudang dan jasa trucking.
“Dengan mekanisme ini, biaya logistik dari storage dan handling mobil ekpor akan turun Rp600.000 per unit. Biaya truk bisa dihemat Rp150.000 per mobil yang diangkut. Total efisiensinya bisa mencapai Rp750.000 per unit mobil,” jelas Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melakukan kajian terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% atas pembelian bahan bakar avtur oleh maskapai penerbangan. Relaksasi menjadi salah satu opsi jika dibutuhkan untuk menciptakan kesetaraan dengan negara Asean.
“Kalau sifatnya terkait level playing field, kita siap membandingkan dengan negara lain, seperti Singapura dan Malaysia. Kalautreatment dari PPN bisa disamakan ya kita samakan,” jelasnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.