PMK 189/2020.

Ini Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Gijzeling

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Desember 2020 | 06:01 WIB
Ini Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Gijzeling

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa kondisi yang harus terpenuhi sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melakukan penyanderaan atau gijzeling. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/2020.

Pada Pasal 4 ayat (11) tertulis bila penanggung pajak telah dilakukan pencegahan, gijzeling dapat dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya masa pencegahan.

Dalam hal utang pajak sebagai dasar penagihan telah mendekati daluwarsa, terdapat tanda-tanda adanya perubahan, atau ada tanda-tanda kepailitan, Pasal 4 ayat (12) menjelaskan penyanderaan dapat dilakukan setelah 14 hari sejak surat paksa diberitahukan.

Baca Juga:
Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

Ketetuan pada Pasal 4 ayat (11) dan ayat (12) masih diperinci lagi pada Pasal 58 ayat (1). "Penyanderaan ... dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak," bunyi Pasal 58 ayat (1), dikutip Selasa (8/12/2020).

Penanggung pajak bisa dianggap diragukan itikad baiknya bila tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran ketika telah mendapatkan surat paksa. Itikad baik juga bisa diragukan bila penanggung pajak menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dikuasai setelah timbulnya utang pajak.

Untuk melaksanakan gijzeling, pejabat yang berwenang antara lain direktur pemeriksaan dan penagihan, kepala kantor wilayah (kanwil), atau kepala kantor pelayanan pajak (KPP) perlu mengajukan permohonan izin penyanderaan kepada menteri keuangan. Setelah mendapatkan izin, pejabat dapat menerbitkan surat perintah penyanderaan dengan lama penyanderaan maksimal 6 bulan.

Baca Juga:
Bagaimana Prosedur Penyanderaan Wajib Pajak? Simak di Sini!

Ketika disandera, terdapat hak-hak yang dijamin oleh pemerintah pada Pasal 63 ayat (1) PMK No. 189/2020. Selama penyanderaan, penanggung pajak berhak melaksanakan ibadah sesuai kepercayaannya, mendapatkan layanan kesehatan, mendapatkan makanan makanan yang layak, menyampaikan keluhan terkait dengan perlakuan petugas, dan memperoleh bahan bacaan atau informasi lain dengan biaya sendiri.

Penanggung pajak juga berhak menerima kunjungan dari keluarga, pengacara, dan sahabat sebanyak maksimal 3 kali dalam seminggu dengan waktu kunjungan selama 30 menit. Penanggung pajak juga berhak mendapatkan kunjungan dari dokter pribadi maupun rohaniwan menggunakan biaya sendiri.

Penanggung pajak dapat dilepaskan bila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dilunasi, bila lama penyanderaan dalam surat perintah penyanderaan telah berakhir, bila dinyatakan bebas berdasarkan putusan pengadilan, dan bila terdapat pertimbangan tertentu dari menteri keuangan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Desember 2020 | 18:36 WIB

Dengan adanya penyanderaan ini, diharapkan terdapat kepastian hukum bagi otoritas pajak untuk menagih utang pajak. dan dari sisi Wajib Pajak diharapkan dapat menimbulkan efek jera

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

Kamis, 26 Oktober 2023 | 13:30 WIB BINCANG ACADEMY

Bagaimana Prosedur Penyanderaan Wajib Pajak? Simak di Sini!

Selasa, 01 Agustus 2023 | 11:25 WIB PMK 61/2023

WP Dapat Keputusan Angsur Bayar Pajak, Ini Perlakuan Saat Penagihan

Minggu, 25 Juni 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP BALI

Tagih Pajak Rp 71 Miliar, Kanwil DJP Blokir Serentak 91 Rekening WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi