BINCANG ACADEMY

Bagaimana Prosedur Penyanderaan Wajib Pajak? Simak di Sini!

DDTC Academy | Kamis, 26 Oktober 2023 | 13:30 WIB

Bincang Academy episode ke-56.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak, salah satunya adalah menghadapi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang pajaknya. Sebagai contoh, ketika wajib pajak mengabaikan surat paksa, tindakan yang lebih memaksa perlu dilakukan.

Salah satu tindakan ini adalah penagihan pajak dengan penyanderaan atau gijzeling. Gijzeling merupakan tindakan hukum terakhir yang digunakan untuk memaksa wajib pajak melaksanakan kewajibannya ketika wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik.

Jika tindakan penagihan yang persuasif seperti surat teguran dan surat paksa, serta tindakan penagihan aktif seperti penyitaan harta, pemblokiran rekening, dan pencegahan keluar negeri tidak berhasil, maka tindakan penyanderaan akan dilakukan.

Lantas, apa yang sebenarnya disebut dengan gijzeling itu sendiri? Seperti apa prosedur pelaksanaannya? Bagaimana kriteria wajib pajak yang dapat dilakukan gijzeling?

Semua pertanyaan ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam episode ke-56 Bincang Academy bersama Rizky, seorang Specialist dari DDTC Consulting.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video di tautan berikut ini:

https://youtu.be/eIlyyfID9Yk?si=2OZaSgaDVsvYR_93

Juga, jangan lupa bergabung dengan grup WhatsApp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi dengan anggota lainnya. Dan pastikan untuk berlangganan akun YouTube DDTC Indonesia untuk mengakses berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2