BINCANG ACADEMY

Bagaimana Prosedur Penyanderaan Wajib Pajak? Simak di Sini!

DDTC Academy | Kamis, 26 Oktober 2023 | 13:30 WIB

Bincang Academy episode ke-56.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak, salah satunya adalah menghadapi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang pajaknya. Sebagai contoh, ketika wajib pajak mengabaikan surat paksa, tindakan yang lebih memaksa perlu dilakukan.

Salah satu tindakan ini adalah penagihan pajak dengan penyanderaan atau gijzeling. Gijzeling merupakan tindakan hukum terakhir yang digunakan untuk memaksa wajib pajak melaksanakan kewajibannya ketika wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik.

Jika tindakan penagihan yang persuasif seperti surat teguran dan surat paksa, serta tindakan penagihan aktif seperti penyitaan harta, pemblokiran rekening, dan pencegahan keluar negeri tidak berhasil, maka tindakan penyanderaan akan dilakukan.

Lantas, apa yang sebenarnya disebut dengan gijzeling itu sendiri? Seperti apa prosedur pelaksanaannya? Bagaimana kriteria wajib pajak yang dapat dilakukan gijzeling?

Semua pertanyaan ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam episode ke-56 Bincang Academy bersama Rizky, seorang Specialist dari DDTC Consulting.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video di tautan berikut ini:

https://youtu.be/eIlyyfID9Yk?si=2OZaSgaDVsvYR_93

Juga, jangan lupa bergabung dengan grup WhatsApp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi dengan anggota lainnya. Dan pastikan untuk berlangganan akun YouTube DDTC Indonesia untuk mengakses berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6