PMK 189/2020.

Ini Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Gijzeling

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Desember 2020 | 06:01 WIB
Ini Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Gijzeling

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa kondisi yang harus terpenuhi sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melakukan penyanderaan atau gijzeling. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/2020.

Pada Pasal 4 ayat (11) tertulis bila penanggung pajak telah dilakukan pencegahan, gijzeling dapat dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya masa pencegahan.

Dalam hal utang pajak sebagai dasar penagihan telah mendekati daluwarsa, terdapat tanda-tanda adanya perubahan, atau ada tanda-tanda kepailitan, Pasal 4 ayat (12) menjelaskan penyanderaan dapat dilakukan setelah 14 hari sejak surat paksa diberitahukan.

Baca Juga:
Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

Ketetuan pada Pasal 4 ayat (11) dan ayat (12) masih diperinci lagi pada Pasal 58 ayat (1). "Penyanderaan ... dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak," bunyi Pasal 58 ayat (1), dikutip Selasa (8/12/2020).

Penanggung pajak bisa dianggap diragukan itikad baiknya bila tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran ketika telah mendapatkan surat paksa. Itikad baik juga bisa diragukan bila penanggung pajak menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dikuasai setelah timbulnya utang pajak.

Untuk melaksanakan gijzeling, pejabat yang berwenang antara lain direktur pemeriksaan dan penagihan, kepala kantor wilayah (kanwil), atau kepala kantor pelayanan pajak (KPP) perlu mengajukan permohonan izin penyanderaan kepada menteri keuangan. Setelah mendapatkan izin, pejabat dapat menerbitkan surat perintah penyanderaan dengan lama penyanderaan maksimal 6 bulan.

Baca Juga:
Bagaimana Prosedur Penyanderaan Wajib Pajak? Simak di Sini!

Ketika disandera, terdapat hak-hak yang dijamin oleh pemerintah pada Pasal 63 ayat (1) PMK No. 189/2020. Selama penyanderaan, penanggung pajak berhak melaksanakan ibadah sesuai kepercayaannya, mendapatkan layanan kesehatan, mendapatkan makanan makanan yang layak, menyampaikan keluhan terkait dengan perlakuan petugas, dan memperoleh bahan bacaan atau informasi lain dengan biaya sendiri.

Penanggung pajak juga berhak menerima kunjungan dari keluarga, pengacara, dan sahabat sebanyak maksimal 3 kali dalam seminggu dengan waktu kunjungan selama 30 menit. Penanggung pajak juga berhak mendapatkan kunjungan dari dokter pribadi maupun rohaniwan menggunakan biaya sendiri.

Penanggung pajak dapat dilepaskan bila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dilunasi, bila lama penyanderaan dalam surat perintah penyanderaan telah berakhir, bila dinyatakan bebas berdasarkan putusan pengadilan, dan bila terdapat pertimbangan tertentu dari menteri keuangan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Desember 2020 | 18:36 WIB

Dengan adanya penyanderaan ini, diharapkan terdapat kepastian hukum bagi otoritas pajak untuk menagih utang pajak. dan dari sisi Wajib Pajak diharapkan dapat menimbulkan efek jera

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

Kamis, 26 Oktober 2023 | 13:30 WIB BINCANG ACADEMY

Bagaimana Prosedur Penyanderaan Wajib Pajak? Simak di Sini!

Selasa, 01 Agustus 2023 | 11:25 WIB PMK 61/2023

WP Dapat Keputusan Angsur Bayar Pajak, Ini Perlakuan Saat Penagihan

Minggu, 25 Juni 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP BALI

Tagih Pajak Rp 71 Miliar, Kanwil DJP Blokir Serentak 91 Rekening WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?