KANWIL DJP BALI

Tagih Pajak Rp 71 Miliar, Kanwil DJP Blokir Serentak 91 Rekening WP

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Juni 2023 | 09:30 WIB
Tagih Pajak Rp 71 Miliar, Kanwil DJP Blokir Serentak 91 Rekening WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan pemblokiran secara serentak atas 91 rekening milik para penunggak pajak.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengatakan pemblokiran rekening milik penunggak pajak tersebut dilakukan dalam rangka melakukan penagihan tunggakan pajak senilai Rp71 miliar. Pemblokiran dilakukan sesuai dengan PMK 189/2020.

"Sesuai dengan PMK 189/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," katanya, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Nurbaeti menuturkan pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Aset milik penunggak pajak disita oleh jurusita untuk menguasai aset penanggung pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Proses Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan

Pemblokiran harta penunggak pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Sebelum blokir rekening, terhadap wajib pajak telah diawali dengan penyampaian surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, termasuk langkah-langkah persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya," ujar Nurbaeti.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Blokir rekening hanya akan dicabut bila wajib pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya. Bila utang pajak tidak dilunasi, Kanwil DJP Bali akan menindaklanjuti dengan memindahbukukan aset dari rekening penunggak pajak ke kas negara.

"Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak sehingga wajib pajak dapat terhindar dari blokir rekening," tutur Nurbaeti seperti dilansir baliexpress.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN