KANWIL DJP BALI

Tagih Pajak Rp 71 Miliar, Kanwil DJP Blokir Serentak 91 Rekening WP

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Juni 2023 | 09:30 WIB
Tagih Pajak Rp 71 Miliar, Kanwil DJP Blokir Serentak 91 Rekening WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan pemblokiran secara serentak atas 91 rekening milik para penunggak pajak.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengatakan pemblokiran rekening milik penunggak pajak tersebut dilakukan dalam rangka melakukan penagihan tunggakan pajak senilai Rp71 miliar. Pemblokiran dilakukan sesuai dengan PMK 189/2020.

"Sesuai dengan PMK 189/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," katanya, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nurbaeti menuturkan pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Aset milik penunggak pajak disita oleh jurusita untuk menguasai aset penanggung pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Proses Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan

Pemblokiran harta penunggak pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Sebelum blokir rekening, terhadap wajib pajak telah diawali dengan penyampaian surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, termasuk langkah-langkah persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya," ujar Nurbaeti.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Blokir rekening hanya akan dicabut bila wajib pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya. Bila utang pajak tidak dilunasi, Kanwil DJP Bali akan menindaklanjuti dengan memindahbukukan aset dari rekening penunggak pajak ke kas negara.

"Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak sehingga wajib pajak dapat terhindar dari blokir rekening," tutur Nurbaeti seperti dilansir baliexpress.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra