KANWIL DJP BALI

Tagih Pajak Rp 71 Miliar, Kanwil DJP Blokir Serentak 91 Rekening WP

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Juni 2023 | 09:30 WIB
Tagih Pajak Rp 71 Miliar, Kanwil DJP Blokir Serentak 91 Rekening WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan pemblokiran secara serentak atas 91 rekening milik para penunggak pajak.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengatakan pemblokiran rekening milik penunggak pajak tersebut dilakukan dalam rangka melakukan penagihan tunggakan pajak senilai Rp71 miliar. Pemblokiran dilakukan sesuai dengan PMK 189/2020.

"Sesuai dengan PMK 189/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," katanya, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Nurbaeti menuturkan pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Aset milik penunggak pajak disita oleh jurusita untuk menguasai aset penanggung pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Proses Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan

Pemblokiran harta penunggak pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Sebelum blokir rekening, terhadap wajib pajak telah diawali dengan penyampaian surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, termasuk langkah-langkah persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya," ujar Nurbaeti.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Blokir rekening hanya akan dicabut bila wajib pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya. Bila utang pajak tidak dilunasi, Kanwil DJP Bali akan menindaklanjuti dengan memindahbukukan aset dari rekening penunggak pajak ke kas negara.

"Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak sehingga wajib pajak dapat terhindar dari blokir rekening," tutur Nurbaeti seperti dilansir baliexpress.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor