PAJAK ORANG PRIBADI

Ini Klasifikasi Wajib Pajak Pekerja Seni

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 17:28 WIB
Ini Klasifikasi Wajib Pajak Pekerja Seni Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam sosialiasi amnesti pajak kepada pekerja seni di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (17/3).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memiliki kriteria tertentu dalam mengklasifikasi wajib pajak orang pribadi, khususnya terhadap wajib pajak sebagai pekerja di bidang seni. Hal ini bertujuan agar pekerja seni maupun pemberi kerja bisa lebih jelas dalam urusan perpajakannya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan definisi dari pekerja seni yang juga berlaku seperti wajib pajak orang pribadi pada umumnya.

“Pekerja seni adalah wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya bisa disetor sendiri, maupun dipotong oleh pemberi kerja,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Ia menjabarkan secara terperinci, penyetoran yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam golongan tersebut seperti produser, seniman, dan sejenis lainnya. Wajib pajak yang tergolong dalam klasifikasi ini bisa menyetorkan pajaknya sendiri jika penghasilannya belum dipotong.

Sementara, pemberi kerja yang dimaksudkannya meliputi manajemen artis, rumah produksi, radio, televisi, perusahaan rekaman musik, perusahaan iklan, dan lainnya. Pemberi kerja bisa langsung memotong atau mengenakan tarif pajak seiring memberikan penghasilan kepada artis terkait.

Ken mengharapkan dengan adanya klasifikasi tersebut, wajib pajak orang pribadi pekerja seni bisa semakin meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku, dan memanfaatkan program pengampunan pajak yang tersisa dua minggu lagi, yaitu sampai 31 Maret.

Adapun Ken menyebutkan sebaran lokasi wajib pajak pekerja seni di wilayah indonesia yang dihitung berdasar data per bulan Desember 2016, antara lain Sumatera sebanyak 29 wajib pajak, DKI Jakarta 828 wajib pajak, Jawa non-DKI Jakarta 432 wajib pajak, Kalimantan dan Sulawesi memiliki 7 wajib pajak, serta Bali, Papua, dan Maluku memiliki 11 wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Senin, 11 November 2024 | 11:00 WIB LITERATUR PAJAK

Punya Lebih dari 1 Tempat Usaha? Anda Bisa Termasuk Wajib Pajak OPPT

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

Selasa, 23 Juli 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax, Formulir SPT Tahunan WP OP Jadi 1 Jenis Saja

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?