ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax, Formulir SPT Tahunan WP OP Jadi 1 Jenis Saja

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Juli 2024 | 17:30 WIB
Ada Coretax, Formulir SPT Tahunan WP OP Jadi 1 Jenis Saja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system bakal menyederhanakan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, utamanya bagi wajib pajak orang pribadi.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Mohammed Lintang Theodikta mengatakan saat ini terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan orang pribadi, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Ke depan, hanya ada 1 jenis formulir SPT Tahunan yang perlu diisi oleh wajib pajak orang pribadi.

"Pada coretax, jumlah formulir [SPT Tahunan] akan dikurangi menjadi 1 saja," kata Lintang dalam seminar nasional yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Publik Institut STIAMI, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Mengingat SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tidak lagi terbagi dalam banyak jenis maka cara pengisian SPT bakal dimulai dari SPT induk dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan.

Setelah menjawab pertanyaan, wajib pajak bakal diarahkan untuk mengisi lampiran-lampiran yang dipersyaratkan sesuai dengan profil masing-masing wajib pajak yang bersangkutan.

Guna mempermudah wajib pajak mengisi SPT, seluruh bukti potong yang sudah diterbitkan oleh para pemotong pajak akan terisi secara otomatis atau prepopulated ke dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Tak hanya itu, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan tertentu juga akan mendapatkan kemudahan khusus, yakni tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP. Coretax ini dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

DJP berencana menerapkan atau melakukan deployment atas coretax pada akhir 2024. Saat ini, DJP sedang melakukan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap coretax. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor