ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax, Formulir SPT Tahunan WP OP Jadi 1 Jenis Saja

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Juli 2024 | 17:30 WIB
Ada Coretax, Formulir SPT Tahunan WP OP Jadi 1 Jenis Saja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system bakal menyederhanakan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, utamanya bagi wajib pajak orang pribadi.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Mohammed Lintang Theodikta mengatakan saat ini terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan orang pribadi, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Ke depan, hanya ada 1 jenis formulir SPT Tahunan yang perlu diisi oleh wajib pajak orang pribadi.

"Pada coretax, jumlah formulir [SPT Tahunan] akan dikurangi menjadi 1 saja," kata Lintang dalam seminar nasional yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Publik Institut STIAMI, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mengingat SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tidak lagi terbagi dalam banyak jenis maka cara pengisian SPT bakal dimulai dari SPT induk dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan.

Setelah menjawab pertanyaan, wajib pajak bakal diarahkan untuk mengisi lampiran-lampiran yang dipersyaratkan sesuai dengan profil masing-masing wajib pajak yang bersangkutan.

Guna mempermudah wajib pajak mengisi SPT, seluruh bukti potong yang sudah diterbitkan oleh para pemotong pajak akan terisi secara otomatis atau prepopulated ke dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tak hanya itu, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan tertentu juga akan mendapatkan kemudahan khusus, yakni tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP. Coretax ini dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

DJP berencana menerapkan atau melakukan deployment atas coretax pada akhir 2024. Saat ini, DJP sedang melakukan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap coretax. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja