ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax, Formulir SPT Tahunan WP OP Jadi 1 Jenis Saja

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Juli 2024 | 17:30 WIB
Ada Coretax, Formulir SPT Tahunan WP OP Jadi 1 Jenis Saja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system bakal menyederhanakan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, utamanya bagi wajib pajak orang pribadi.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Mohammed Lintang Theodikta mengatakan saat ini terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan orang pribadi, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Ke depan, hanya ada 1 jenis formulir SPT Tahunan yang perlu diisi oleh wajib pajak orang pribadi.

"Pada coretax, jumlah formulir [SPT Tahunan] akan dikurangi menjadi 1 saja," kata Lintang dalam seminar nasional yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Publik Institut STIAMI, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mengingat SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tidak lagi terbagi dalam banyak jenis maka cara pengisian SPT bakal dimulai dari SPT induk dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan.

Setelah menjawab pertanyaan, wajib pajak bakal diarahkan untuk mengisi lampiran-lampiran yang dipersyaratkan sesuai dengan profil masing-masing wajib pajak yang bersangkutan.

Guna mempermudah wajib pajak mengisi SPT, seluruh bukti potong yang sudah diterbitkan oleh para pemotong pajak akan terisi secara otomatis atau prepopulated ke dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tak hanya itu, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan tertentu juga akan mendapatkan kemudahan khusus, yakni tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP. Coretax ini dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

DJP berencana menerapkan atau melakukan deployment atas coretax pada akhir 2024. Saat ini, DJP sedang melakukan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap coretax. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?