Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system bakal menyederhanakan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, utamanya bagi wajib pajak orang pribadi.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Mohammed Lintang Theodikta mengatakan saat ini terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan orang pribadi, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Ke depan, hanya ada 1 jenis formulir SPT Tahunan yang perlu diisi oleh wajib pajak orang pribadi.
"Pada coretax, jumlah formulir [SPT Tahunan] akan dikurangi menjadi 1 saja," kata Lintang dalam seminar nasional yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Publik Institut STIAMI, Selasa (23/7/2024).
Mengingat SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tidak lagi terbagi dalam banyak jenis maka cara pengisian SPT bakal dimulai dari SPT induk dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan.
Setelah menjawab pertanyaan, wajib pajak bakal diarahkan untuk mengisi lampiran-lampiran yang dipersyaratkan sesuai dengan profil masing-masing wajib pajak yang bersangkutan.
Guna mempermudah wajib pajak mengisi SPT, seluruh bukti potong yang sudah diterbitkan oleh para pemotong pajak akan terisi secara otomatis atau prepopulated ke dalam SPT Tahunan orang pribadi.
Tak hanya itu, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan tertentu juga akan mendapatkan kemudahan khusus, yakni tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP. Coretax ini dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.
DJP berencana menerapkan atau melakukan deployment atas coretax pada akhir 2024. Saat ini, DJP sedang melakukan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap coretax. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.