KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

Dian Kurniati | Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:00 WIB
DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah banyak wajib pajak yang menggunakan simulator coretax administration system (CTAS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah wajib pajak yang terdaftar pada simulator coretax sejauh ini mencapai 47.779 wajib pajak. Namun, belum semua wajib pajak tersebut telah login dan menggunakan simulator coretax.

"Jumlah wajib pajak yang sudah login ke simulator sebanyak 16.152," katanya, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Dwi menuturkan simulator coretax dikembangkan sebagai upaya untuk memperluas edukasi terkait dengan coretax. Simulator ini telah digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Dari 47.779 wajib pajak yang mendaftar pada simulator coretax, 29.582 wajib pajak di antaranya merupakan orang pribadi, ⁠⁠17.746 wajib pajak dari badan, dan 451 wajib pajak dari instansi pemerintah.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang sudah login ke simulator coretax mencapai 16.152 wajib pajak, terdiri atas 8.334 wajib pajak orang pribadi, 7.710 wajib pajak badan, dan ⁠108 wajib pajak instansi pemerintah.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Saat ini, DJP tengah berupaya memperluas cakupan edukasi coretax dengan menggunakan simulator yang berbasis intranet.

Dalam simulator yang telah tersedia, terdapat berbagai fitur yang dapat digunakan wajib pajak antara lain pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan deposit pajak, serta taxpayer ledger.

Wajib pajak hanya perlu mendaftarkan diri untuk mencoba menggunakan simulator coretax pada laman awal akun DJP Online. Jika pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP