KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:00 WIB
DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah banyak wajib pajak yang menggunakan simulator coretax administration system (CTAS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah wajib pajak yang terdaftar pada simulator coretax sejauh ini mencapai 47.779 wajib pajak. Namun, belum semua wajib pajak tersebut telah login dan menggunakan simulator coretax.

"Jumlah wajib pajak yang sudah login ke simulator sebanyak 16.152," katanya, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Skor Kemudahan Berusaha Indonesia dari Aspek Perpajakan Capai 59,91

Dwi menuturkan simulator coretax dikembangkan sebagai upaya untuk memperluas edukasi terkait dengan coretax. Simulator ini telah digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Dari 47.779 wajib pajak yang mendaftar pada simulator coretax, 29.582 wajib pajak di antaranya merupakan orang pribadi, ⁠⁠17.746 wajib pajak dari badan, dan 451 wajib pajak dari instansi pemerintah.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang sudah login ke simulator coretax mencapai 16.152 wajib pajak, terdiri atas 8.334 wajib pajak orang pribadi, 7.710 wajib pajak badan, dan ⁠108 wajib pajak instansi pemerintah.

Baca Juga:
Beri Apresiasi WP Patuh, DJP Jaktim Gelar Opera Van Oostelijk Batavia

Saat ini, DJP tengah berupaya memperluas cakupan edukasi coretax dengan menggunakan simulator yang berbasis intranet.

Dalam simulator yang telah tersedia, terdapat berbagai fitur yang dapat digunakan wajib pajak antara lain pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan deposit pajak, serta taxpayer ledger.

Wajib pajak hanya perlu mendaftarkan diri untuk mencoba menggunakan simulator coretax pada laman awal akun DJP Online. Jika pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Skor Kemudahan Berusaha Indonesia dari Aspek Perpajakan Capai 59,91

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Beri Apresiasi WP Patuh, DJP Jaktim Gelar Opera Van Oostelijk Batavia

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, Waspada Modus Penipuan Berkedok Pemadanan NIK-NPWP

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SUBULSSALAM

Hindari Judi Online, Pegawai Pajak Tandatangani Pakta Integritas

BERITA PILIHAN
Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Skor Kemudahan Berusaha Indonesia dari Aspek Perpajakan Capai 59,91

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Beri Apresiasi WP Patuh, DJP Jaktim Gelar Opera Van Oostelijk Batavia

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, Waspada Modus Penipuan Berkedok Pemadanan NIK-NPWP

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB ASET KRIPTO

Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak dan Pemberantasan Korupsi, Baca Ulasannya di Buku DDTC Ini

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEMUDAHAN BERUSAHA

World Bank Rilis B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Syarat dan Batasan Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Agar Opsen Pajak Tidak Menambah Beban WP, Pemda Perlu Lakukan Simulasi