PMK 54/2021

Ini Ketentuan Pemberitahuan Pakai Pembukuan Stelsel Kas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Juni 2021 | 19:54 WIB
Ini Ketentuan Pemberitahuan Pakai Pembukuan Stelsel Kas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tertentu yang menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas harus menyampaikan pemberitahuan setiap tahun pajak.

Sesuai dengan ketentuan PMK 54/2021, pemberitahuan dilakukan wajib pajak berstatus pusat secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP) atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem DJP. Apabila laman atau saluran lain belum tersedia, pemberitahuan dapat dilakukan secara tertulis.

Pemberitahuan secara tertulis dilakukan dengan menyampaikan secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/ jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Pemberitahuan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

“Pemberitahuan … harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (5) PMK 54/2021, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Adapun stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan pada penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel ini, penghasilan atau biaya baru dianggap sebagai penghasilan atau biaya bila benar-benar telah diterima atau dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.

Adapun untuk wajib pajak yang baru terdaftar, kewajiban pemberitahuan dilakukan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau akhir tahun pajak, tergantung pada peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui dan memenuhi ketentuan yang menjadi persyaratan. Simak ‘PMK Baru, Ini Syarat Wajib Pajak yang Bisa Pakai Pembukuan Stelsel Kas’.

Atas pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik, sistem DJP menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas. Surat keterangan diberikan secara otomatis segera setelah pemberitahuan disampaikan.

Sistem DJP juga dapat memberitahukan bahwa wajib pajak tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas jika pemberitahuan melewati jangka waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Kemudian, atas pemberitahuan yang disampaikan secara langsung, kepala KPP menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak pemberitahuan diterima,

Kepala KPP juga dapat mengembalikan pemberitahuan wajib pajak jika pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan jangka waktu yang ditentukan.

Jika wajib pajak yang memenuhi persyaratan tidak menyampaikan pemberitahuan atau menyampaikan pemberitahuan melewati jangka waktu, wajib pajak tersebut tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas.

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jika dirjen pajak telah menerbitkan surat keterangan dan menemukan data atau informasi bahwa wajib pajak tidak memenuhi ketentuan persyaratan, wajib pajak itu tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas mulai tahun pajak berikutnya.

“Wajib pajak yang tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas …, dianggap telah mendapat persetujuan dari direktur jenderal pajak untuk menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia … dengan stelsel akrual,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (7) PMK 54/2021.

Adapun penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan baru mulai berlaku pada tahun pajak 2022.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini