PMK 54/2021

Ini Ketentuan Pemberitahuan Pakai Pembukuan Stelsel Kas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Juni 2021 | 19:54 WIB
Ini Ketentuan Pemberitahuan Pakai Pembukuan Stelsel Kas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tertentu yang menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas harus menyampaikan pemberitahuan setiap tahun pajak.

Sesuai dengan ketentuan PMK 54/2021, pemberitahuan dilakukan wajib pajak berstatus pusat secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP) atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem DJP. Apabila laman atau saluran lain belum tersedia, pemberitahuan dapat dilakukan secara tertulis.

Pemberitahuan secara tertulis dilakukan dengan menyampaikan secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/ jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Pemberitahuan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

“Pemberitahuan … harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (5) PMK 54/2021, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Adapun stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan pada penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel ini, penghasilan atau biaya baru dianggap sebagai penghasilan atau biaya bila benar-benar telah diterima atau dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.

Adapun untuk wajib pajak yang baru terdaftar, kewajiban pemberitahuan dilakukan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau akhir tahun pajak, tergantung pada peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui dan memenuhi ketentuan yang menjadi persyaratan. Simak ‘PMK Baru, Ini Syarat Wajib Pajak yang Bisa Pakai Pembukuan Stelsel Kas’.

Atas pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik, sistem DJP menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas. Surat keterangan diberikan secara otomatis segera setelah pemberitahuan disampaikan.

Sistem DJP juga dapat memberitahukan bahwa wajib pajak tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas jika pemberitahuan melewati jangka waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan Diperbarui

Kemudian, atas pemberitahuan yang disampaikan secara langsung, kepala KPP menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak pemberitahuan diterima,

Kepala KPP juga dapat mengembalikan pemberitahuan wajib pajak jika pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan jangka waktu yang ditentukan.

Jika wajib pajak yang memenuhi persyaratan tidak menyampaikan pemberitahuan atau menyampaikan pemberitahuan melewati jangka waktu, wajib pajak tersebut tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas.

Baca Juga:
Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Kapan Harus Mulai Pembukuan?

Jika dirjen pajak telah menerbitkan surat keterangan dan menemukan data atau informasi bahwa wajib pajak tidak memenuhi ketentuan persyaratan, wajib pajak itu tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas mulai tahun pajak berikutnya.

“Wajib pajak yang tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas …, dianggap telah mendapat persetujuan dari direktur jenderal pajak untuk menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia … dengan stelsel akrual,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (7) PMK 54/2021.

Adapun penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan baru mulai berlaku pada tahun pajak 2022.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Senin, 04 November 2024 | 13:30 WIB PMK 54/2021

Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Kapan Harus Mulai Pembukuan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?