PMK 153/2020

Ini Ketentuan Komersialisasi Hasil Litbang untuk Dapat Insentif Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:36 WIB
Ini Ketentuan Komersialisasi Hasil Litbang untuk Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kepala Divisi Produksi Farmasi Hikmat Alitamsar (kiri) meninjau fasilitas produksi gedung 43 yang nantinya akan digunakan untuk memproduksi vaksin COVID-19, di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020). ANTARA FOTO/dok PT Bio Farma/DR/wpa/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Komersialisasi atas hasil dari kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dapat dilakukan oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang itu sendiri atau wajib pajak lainnya.

Komersialisasi merupakan kegiatan produksi di Indonesia dan penjualan atas barang dan/atau jasa hasil litbang. Kendati demikian, wajib pajak yang dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hanyalah wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang.

“Dalam hal komersialisasi dilakukan oleh wajib pajak lainnya … , tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c [100%] dan/ atau huruf d [25%] diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) PMK 153/2020, dikutip pada Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK 153/2020, komersialisasi dapat dilakukan oleh wajib pajak lainnya jika wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang memenuhi 2 ketentuan. Pertama, telah mendapatkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT).

Kedua, harus mendapatkan penghasilan dengan nilai yang sebenarnya atau seharusnya diterima atas pemanfaatan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT dari wajib pajak lainnya yang melakukan komersialisasi.

Adapun yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Sementara hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan PMK 153/2020 yang mengatur pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang. PMK ini berlaku mulai 9 Oktober 2020 dan merupakan aturan turunan dari PP 45/2019.

Beleid ini kembali menegaskan jika wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Simak “Akhirnya Terbit! PMK Insentif Pajak Kegiatan Litbang

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Pengurangan maksimal 300% itu meliputi pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Adapun tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% merupakan akumulasi jika kegiatan litbang memenuhi kondisi tertentu. Salah satu kondisi tersebut adalah jika kegiatan litbang mencapai tahap komersialisasi maka akan diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto 100%. Simak pula ‘Kriteria Agar Dapat Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200%’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan